Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Tetapkan Pengacara Djoko Tjandra Tersangka

Polisi Tetapkan Pengacara Djoko Tjandra Tersangka Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polri resmi meningkatkan status pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka terkait penerbitan surat jalan palsu kliennya. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, penetapan tersangka itu setelah dilakukan proses gelar perkara pada Senin (27/7/ 2020).

"Kesimpulannya menaikan status Anita Kolopaking jadi tersangka," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020) malam.

Anita Kolopaking disangka melanggar Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.

Baca Juga: Djoko Tjandra Dijemput Pakai Pesawat Khusus!

"Kemudian Senin, 27 Juli 2020, penyidik melakukan gelar perkara karena sudah ada barang bukti, petunjuk, saksi sesuai SOP, kita gelar perkara untuk menetapkan status sebagai tsk perkara itu," ujar Argo.

Sekadar diketahui, terkait surat jalan palsu ini, Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim itu pun disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: