Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usai di Mabes Polri, Djoko Tjandra Telan Korban di Kejaksaan

Usai di Mabes Polri, Djoko Tjandra Telan Korban di Kejaksaan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus Djoko Tjandar kembali menelan korban, usai di Mabes Polri dengan dicopotnya Brigjen Pol Prasetijo, kali ini giliran di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung mencopot Kepala Sub bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan, Pinangki Sirna Malasari. Pencopotan Pinangki terkait fotonya bersama dengan Djoko Tjandra yang viral di media sosial (medsos).

Baca Juga: Jenderal Ini Rela Pertaruhkan Jabatan Demi Djoko Tjandra

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, Pinangki diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.

"Artinya di-nonjobkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 4 Huruf c Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," kata Hari dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Pecopotan Jaksa Pinangki tertuang dalam keputusan Nomor KEP-4-041/B/WJA/07/2020 pada 29 Juli 2020 yang ditandatangani langsung oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. Setia menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural.

Menurut Hari, sanksi berat terhadap Jaksa Pinangki telah melalui proses klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan pihak-pihak terkait.

Dalam hal ini, Kejaksaan Agung menunggu respons dari Jaksa Pinangki atas sanksi pencopotannya dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila yang bersangkutan tidak keberatan akan digelar upacara pencopotan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: