Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aset Djoko Tjandra di Indonesia Harus Dibekukan, Kata MAKI

Aset Djoko Tjandra di Indonesia Harus Dibekukan, Kata MAKI Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum membekukan aset-aset milik buronan perkara pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra di Indonesia. Hal itu lantaran Djoko Tjandra telah melakukan perbuatan melawan hukum, salah satunya dengan masuk ke Indonesia secara ilegal.

"Saya meminta pemerintah Indonesia sementara membekukan aset-asetnya Djoko Tjandra karena dia telah masuk secara ilegal. Kejaksaan Agung berhak membubarkan PT, setidaknya sebelum dibubarkan, dibekukan," kata Boyamin kepada awak media, belum lama ini.

Baca Juga: Dinilai Menghambat Kasus Djoko Tjandra, Azis: Ada Apa Ini?

Diketahui, Djoko Tjandra memiliki berbagai usaha di Indonesia. Beberapa di antaranya di hotel bintang lima di Jakarta Pusat serta pusat perbelanjaan di Jakarta Barat. Boyamin menyebut, selama proses pembekuan, berbagai unit usaha milik Djoko Tjandra tetap dapat beroperasi. Namun, keuntungannya agar ditampung di rekening yang diawasi pemerintah.

"Agar tidak dapat dibelanjakan apalagi dialihkan," ujar Boyamin.

Lebih jauh, Boyamin juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Djoko Tjandra. Boyamin menduga kehadiran Djoko di Indonesia secara ilegal tidak hanya untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Jaksel. Menurutnya, Djoko Tjandra tak mungkin mempertaruhkan pelariannya selama 11 tahun hanya untuk mengajukan PK.

Apalagi, lanjut Boyamin, penasihat hukum Djoko Tjandra menyebut kliennya telah nyaman hidup di Malaysia. Tak tertutup kemungkinan kehadiran Djoko Tjandra ke Indonesia untuk mengurus aset-asetnya.

"Kami meminta kepada KPK dan juga Pemerintah Indonesia untuk setidaknya mengetahui proses itu melakukan treatment terhadap itu (penelusuran dugaan pencucian uang). Jangan sampai kita dihukum dunia internasional karena sebagai surga untuk money laundering," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: