Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jawab Gugatan Pailit, Bos Ace Hardware Tegas: Kami Akan Ambil Sikap

Jawab Gugatan Pailit, Bos Ace Hardware Tegas: Kami Akan Ambil Sikap Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) mengaku belum menerima pemberitahuan resmi (relaas) dari Pengadilan Niaga perihal gugatan pailit yang diajukan oleh oleh Wibowo dan Partners pada Selasa, 6 Oktober 2020 lalu. Sebagaimana diwartakan sebelumnya, gugatan PKPU Wibowo dan Partners terhadap Ace Hardware terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Baca Juga: Ace Hardware: Perusahaan Ritel yang Getol Tambah Gerai Baru di Mana-Mana, Ini Daftar Lengkapnya!

Direktur Ace Hardware, Sugiyanto Wibawa, menjelaskan bahwa antara perusahaan dan Wibowo dan Partners terikat perjanjian jasa hukum bulanan (retainer) senilai Rp10 juta. Tagihan atas jasa inilah yang kemudian menjadi pokok perkara yang diajukan oleh pemohon. Berkenaan dengan itu, Sugiyanto mengatakan pihaknya akan segera mengambil tindakan setelah menerima pembertahuan resmi dari PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Jeng Jeng! Digugat Pailit, Investor Ramai-Ramai Lepas Saham Ace Hardware

"Kami mengimbau masyarakat dan investor bersikap bijak dalam menanggapi pemberitaan tersebut. Saat ini, Ace Hardware Indonesia memiliki kinerja yang sangat baik dan tetap beroperasi seperti biasa," tegasnya secara tertulis, dikutip pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Sebagai pengingat,  pada Selasa, 6 Oktober 2020 lalu Wibowo dan Partners selalu kuasa hukum yang pernah disewa oleh Ace Hardware mendaftarkan gugatannya ke PN Jakarta Pusat. Dalam salah satu petitum yang termaktub di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, tertulis bahwa pemohon meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk seluruhnya.

"Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU PT Ace Hardware Indonesia Tbk, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan," bunyi petitum berikutnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: