Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Besaran & Tunjangan yang Tak Didapat dari Gaji Ke-13

Besaran & Tunjangan yang Tak Didapat dari Gaji Ke-13 Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Senin (10/8/2020) ini. Hal ini dipastikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sama seperti Tunjangan Hari Raya, gaji ke-13 hanya diberikan untuk PNS pejabat eselon tiga ke bawah. Artinya, para pejabat negara dan pejabat eselon satu, dua serta setingkat tidak akan mendapatkannya.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan pihaknya sudah mulai mempersiapkan proses pencairan sejak jauh-jauh hari.

Baca Juga: Gimana Proses Pencairan Gaji Ke-13 PNS 2020?

Gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja (tukin), tunjangan risiko, dan beberapa tunjangan lain. Cara perhitungan serupa dilakukan saat pencairan THR pada Mei. 

Waktu pencairan pun mundur dibandingkan realisasi tahun-tahun sebelumnya yang biasa dilakukan pada Juli atau saat tahun ajaran baru.

Andin mengatakan, Kemenkeu tidak memberikan batasan waktu penyelesaian pencairan gaji ke-13 ke semua penerima. Tapi, ia berharap proses penyaluran bisa dilakukan dengan cepat. 

Kemenkeu mengalokasikan anggaran gaji ke-13 tahun ini sebesar Rp28,5 triliun. Sebanyak Rp14,6 triliun di antaranya bersumber dari APBN untuk diberikan ke ASN pusat, termasuk TNI, Polri, dan pensiunan. Sisanya dari APBD untuk pembayaran ke ASN daerah.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: