Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kartu Prakerja Gelombang 12 Akan Segera Hadir, Catat Cara Daftarnya!

Kartu Prakerja Gelombang 12 Akan Segera Hadir, Catat Cara Daftarnya! Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Program Kartu Prakerja akan kembali berjalan tahun ini. Proses pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 pun sudah di depan mata.

Namun, Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menjelaskan saat ini manajemen pelaksana masih menunggu keputusan dari Komite Cipta Kerja (KCK).

“Program Kartu Prakerja tahun 2021 akan dimulai dengan gelombang 12,” kata dia, Sabtu (9/1/2020).

Baca Juga: Dear PNS, THR dan Gaji 13 Tahun Ini Utuh, Segini Nominalnya!

Baca Juga: Cara Dapat BLT di dtks.kemensos.go.id, Cek di Sini!

Selain itu, pihaknya juga menjelaskan KCK yang akan menentukan mekanisme dan teknis pelaksanaan program prakerja gelombang 12. Termasuk target peserta prakerja gelombang 12.

“Segera kami kabari kalau sudah ada keputusan,” ucapnya.

Untuk mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, ada baiknya calon peserta memastikan dirinya sudah memenuhi syarat, antara lain Warga Negara Indonesia, berusia di atas 18 tahun. Tidak sedang sekolah atau kuliah.

Kemudian, calon peserta juga sebaiknya memahami tahapan-tahapan untuk mendaftar, sebagai berikut.

1.Buka laman www.prakerja.go.id

2.Siapkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), masukkan data diri, dan ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun

3. Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online

4.Klik Gabung pada gelombang daftar Prakerja yang sedang dibuka

5.Tunggu pengumuman seleksi peserta yang lolos daftar Kartu Prakerja Gelombang 12.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: