Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kerusakan Lingkungan Jadi Ancaman Serius Usai RUU Cipta Kerja Disahkan

Kerusakan Lingkungan Jadi Ancaman Serius Usai RUU Cipta Kerja Disahkan Kredit Foto: Antara/Bayu Pratama S
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta menilai pemberlakuan sanksi dan denda bagi pelaku usaha yang membahayakan lingkungan harus tetap dilakukan dalam Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Felippa menyayangkan relaksasi persyaratan lingkungan yang dicabut dari Undang-Undang. Oleh karena itu, ia meminta agar Pemerintah dapat meninjau ulang persyaratan lingkungan yang dihilangkan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan akan diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah.

"Penghapusan denda dan sanksi perlu ditinjau ulang oleh pemerintah mempertimbangkan dampak dari kerusakan lingkungan terhadap masyarakat," kata Felippa di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, dihilangkannya sanksi dan denda akan semakin meminimalisasi kehadiran pemerintah dalam upaya menjaga kelangsungan lahan. Setidaknya, ada acuan dari pemerintah yang dapat dilihat oleh para pelaku usaha untuk berhati-hati dalam mengelola lahan.

Baca Juga: Ini Dia Kronologi Demo Tolak Omnibus Law yang Berujung Ricuh di Bandung

Ia meminta pemerintah dapat memastikan masuknya investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI) tidak serta merta menghilangkan kewajiban para investor untuk menjaga kelangsungan lingkungan.

Khususnya pada investasi sektor pertanian, keberadaan lahan sangat penting untuk memastikan kelangsungan sektor pertanian itu sendiri.

Felippa pun merekomendasikan beberapa hal terkait persyaratan lingkungan yang tetap perlu dipastikan oleh pemerintah dari para investor. Yang pertama adalah tetap diperlukannya kriteria untuk analisis dampak lingkungan, analisis dan manajemen risiko bagi hasil pertanian dengan rekayasa genetik, dan sistem tanggap darurat untuk menanggulangi terjadinya kebakaran.

Selain itu, pemerintah tetap perlu memberlakukan adanya denda bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi standar mutu dan persyaratan teknis minimal. Pemberlakuan sanksi bagi pelaku usaha yang membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat juga tetap diperlukan.

Kelangsungan lingkungan dan kelangsungan sektor pertanian berhubungan sangat erat. Sektor pertanian berkontribusi terhadap perubahan iklim karena adanya deforestasi, manajemen air melalui irigasi, degradasi tanah dan polusi yang disebabkan penggunaan pupuk dan pestisida yang kurang baik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: