Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

27 Juli Jabar Terapkan Wajib Masker, Ini Peringatan Keras Emil

27 Juli Jabar Terapkan Wajib Masker, Ini Peringatan Keras Emil Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan rencana pemberlakuan denda Rp150 ribu bagi yang tidak menggunakan masker. Kebijakan ini akan diperkuat oleh Instruksi Presiden (Inpres).

Emil akrabnya disapa memastikan sanksi tersebut mulai berlaku pada 27 Juli 2020. Selain denda nominal, warga yang bersalah dan tidak mampu membayar direncanakan diganti dengan kurungan badan dan kerja sosial.

Baca Juga: Soal Penyerapan Anggaran, Ridwan Kamil Diserbu Pertanyaan

"Wacana terkait denda berjalan sesuai rencana, kita sedang menunggu penguatan menurut arahan dari menseskab dalam dua (atau) tiga hari ini Inpres dari Presiden terkait sanksi dalam kedisiplinan selama AKB akan diturunkan," ujar dia, Senin 20 Juli 2020.

Emil menjelaskan, keputusan ini dilakukan karena penindakan sudah melewati tahap sosialisasi dan edukasi. Bahkan, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan masyarakat leluasa berkerumun tanpa menggunakan masker.

"Kami akan melakukan pendisiplinan karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan, sudah sesuai masuk komitmen kita yaitu tahap ketiga yaitu pendisiplinan dengan denda," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: