Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

5 Situs Legal Buat Tonton Anime Jepang, Ada yang Gratis Loh

5 Situs Legal Buat Tonton Anime Jepang, Ada yang Gratis Loh Kredit Foto: Shonen Jump
Warta Ekonomi, Jakarta -

Animasi asal Jepang atau yang biasa kita sebut anime memiliki komunitas penggemar di Indonesia. Nah, ketika mengikuti salah satu serial animasi Jepang, para penggemar pasti akan mencari situs rekomendasi untuk menontonnya.

Ada berbagai situs untuk menonton anime, baik yang legal maupun tidak. Namun, demi menjaga kenyamanan dan keamanan perangkat, serta mendukung tim yang membuat serial tersebut, ada baiknya kamu menyaksikan anime lewat situs legal.

Pada umumnya, situs legal memang mengharuskan kamu berbayar. Namun, ada sejumlah situs anime legal yang tak mengenakan biaya langganan, kok! Apa saja, ya?

Baca Juga: Startup Story: Zomato, Panen Modal Baru di Tengah Pandemi

Baca Juga: Sebut Flu Lebih Bahaya dari Corona, Donald Trump Kena Sidak Twitter dan Facebook

1. Ani-One (Youtube)

Subtitel: Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia

Asal tahu saja, Ani-One menyajikan sejumlah serial animasi Jepang lewat platform Youtube secara gratis. Kamu bisa mendukung saluran itu dengan berlangganan (subscribe), suka, dan menyebarkan kontennya--sama seperti saat menikmati konten-konten para Youtubers.

Judul anime pada 2020 yang tayang di Ani-One, antara lain: FKBU (The Millionaire Detective Balance: Unlimited), Umayan, Sing “Yesterday” for Me, dan Sakura War the Animation.

2. Crunchyroll

Subtitel: Bahasa Inggris

Situs Crunchyroll menawarkan periode uji coba dua minggu. Dengan begitu, kamu tak perlu mengeluarkan biaya langganan pada dua pekan pertama.

Sayangnya, ketersediaan judul animasi Jepang di Crunchyroll berbeda-beda di tiap negara. Namun, hal itu bisa kamu atasi dengan menggunakan VPN ketika menonton di Crunchyroll. Lebih lanjut, kamu pun bisa membaca komik Jepang (manga) yang tergolong lengkap.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: