Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KA Bandara Segera Beroperasi, Ini Dia Aturan bagi Calon Penumpang

KA Bandara Segera Beroperasi, Ini Dia Aturan bagi Calon Penumpang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Railink yang merupakan pengelola Kereta Bandara memastikan pengoperasian kembali kereta tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian corona virus disease (Covid19) dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

"Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta kembali melayani penumpang mulai 1 Juli 2020, PT Railink telah menyusun langkah-langkah adaptasi kebiasaan baru yang harus dipatuhi oleh penumpang saat berada di area stasiun dan saat di dalam perjalanan Kereta Api Bandara," ungkap Mukti Jauhari selaku Plt Direktur Utama PT Railink.

Baca Juga: Kereta Bandara Meluncur Lagi Bulan Depan

Ketentuan bagi calon penumpang, pendamping, atau pengunjung Kereta Api Bandara adalah:

-Wajib menggunakan masker saat berada di area stasiun maupun di dalam kereta saat perjalanan Kereta Api Bandara;

-Wajib menjaga jarak minimal satu (1) meter atau mengikuti tanda/marka yang tersedia dengan penumpang lainnya atau petugas;

-Penumpang dengan suhu tubuh lebih dari 37,3°C tidak diperkenankan naik Kereta Api Bandara;

-Untuk menghindari kontak fisik, disarankan membeli tiket Kereta Api Bandara secara online melalui website, aplikasi Railink, maupun mitra Railink;

-Menerapkan pola hidup bersih dan sehat, rutin cuci tangan, tidak meludah, buang sampah pada tempatnya, dan hindari menyentuh wajah;

-Lapor ke petugas jika merasa dan tidak sehat dan apabila calon penumpang/penumpang tersebut memiliki gejala mirip Covid-19 dianjurkan segera menghubungi nomor layanan Covid19 di 112, 081-112-112-112, dan 081-388-376-955 ( Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta).

Jika tidak memenuhi ketentuan, penumpang tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api bandara dan tiket dapat dibatalkan dengan ketentuan sebagai berikut:

-Penumpang menyerahkan boarding pass kepada petugas customer service dan melengkapi data sesuai form yang telah tersedia. Jika memiliki tiket kembali (return) juga dapat langsung dilakukan proses pembatalan;

-Pembatalan tiket juga dapat melalui email ke alamat [email protected] dengan melengkapi data nama lengkap, telepon, kode booking, relasi, harga tiket, jumlah tiket, nomor rekening, dan nama bank;

-Pengembalian dana pembelian tiket sesuai harga tiket (penuh) di luar bea pesan;

-Pengembalian dana pembatalan tiket diproses dengan cara transfer maksimal 30 hari kalender.

"Selain itu, PT Railink sedang mempersiapkan layanan yang lebih prima di tatanan normal yang baru seperti penerapan protokol kesehatan bagi seluruh petugas Kereta Api Bandara, penyemprotan cairan disinfektan secara berkala, penempatan wastafel, hand sanitizer, menyediakan sabun cuci tangan di dalam toilet KA Bandara serta fasilitas terbaru berupa pemasangan sekat pembatas antarkursi kereta dan hari ini kami melaksanakan rapid test bagi seluruh petugas dan karyawan PT Railink dengan tujuan untuk memastikan bahwa semua petugas kami dalam kondisi sehat dan siap melayani penumpang KA Bandara mulai tanggal 1 Juli nanti," tambah Mukti.

Pada tahap awal, PT Railink hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia untuk menciptakan physical distancing selama dalam perjalanan. Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi Railink, website, mitra Railink maupun secara offline di mesin tiket dan Point Of Sales (POS) masing-masing stasiun.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: