Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pesantren Siap Datangkan Saksi Terakhir untuk Kasus Denny Siregar

Pesantren Siap Datangkan Saksi Terakhir untuk Kasus Denny Siregar Kredit Foto: Twitter/dennysiregar7
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pihak Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya akan menghadirkan saksi terakhir yang diminta pihak kepolisian untuk melengkapi keterangan. Rencananya, saksi yang merupakan orang tua santri akan didatangkan pekan ini.

Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani, mengatakan bahwa orang tua santri itu sengaja didatangkan untuk dimintai keterangan oleh polisi. Menurut dia, orang tua santri itu akan datang pada Rabu (5/8/2020).

Baca Juga: Kasus Denny Siregar Dianggap Selesai? Polresta Sebut...

"Insyaallah Rabu datang. Kita nanti malam rapat, nanti akan menentukan kapan datang ke Polres," kata dia saat dihubungi Republika, Senin (3/8/2020).

Dia mengatakan, pihak pesantren sebenarnya sempat kecewa. Sebab, polisi sempat menunda rencana awal melakukan gelar perkara kasus Denny Siregar. Alasannya, pihak kelengkapan berkas pelaporan itu masih dinilai kurang.

"Ini kita ikutin untuk terakhir kali. Kita belain datangkan orang tua santri dari jauh. Kalau tidak ada tindak lanjut juga, kita akan bergerak," kata dia.

Ruslan mengatakan, orang tua santri yang didatangkan bukan berasal dari Jawa Barat, tapi Blora Jawa Tengah. Karena itu, dia meminta, kasus ini dapat diselesaikan hingga tuntas.

Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Forum Mujahid Tasikmalaya melaporkan Denny ke kepolisian pada Kamis (2/7). Laporan itu merupakan respons atas pernyataan Denny Siregar dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: