Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gara-Gara PSBB Anies Baswedan, Lalu Lintas Penerbangan Anjlok Lagi

Gara-Gara PSBB Anies Baswedan, Lalu Lintas Penerbangan Anjlok Lagi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Operator bandara mengungkapkan bahwa lalu lintas penerbangan di Indonesia kembali turun akibat kebijakan rem darurat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat.

Direktur Utama Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, mengatakan bahwa pergerakan lalu lintas penerbangan pada Mei ke Juni tumbuh 466,2 persen, Juni ke Juli tumbuh 135 persen, dan Juli ke Agustus tumbuh 35,5 persen positif.

Baca Juga: Penerbangan Komersial Menuju Arab Saudi Siap Dibuka Lagi, Kapan?

Akan tetapi, dia melanjutkan, untuk data lalu lintas penerbangan pada Agustus ke September pertumbuhan jumlah penumpangnya saja minus 2,6 persen dengan pergerakan pesawatnya hanya tumbuh positif tujuh persen.

"Pada April, Mei, Juni kemudian pick up lagi pada Juli, Agustus. September sebenarnya situasinya mulai membaik, tapi harus kita maklumi saat pemerintah mengambil keputusan untuk PSBB dan saat ini memang ada impact terhadap traffic," katanya dalam webinar INACA, Kamis (17/9/2020).

Senada, Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi, mengatakan, dari sisi jumlah penerbangan pesawat per hari dari rata-rata normal, atau sebelum terjadinya pandemi Covid-19 saat ini baru mencapai 47 persen. Sementara, dari sisi penumpangnya baru sekitar 28 persen dari kondisi normal.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto Rahardjo mengatakan, secara nasional lalu lintas udara pada September 2020 sangat tertekan dari pemulihan yang telah terjadi di bulan-bulan sebelumnya.

"Memang kenaikan Juni kemudian Juli sampai Agus meningkat sangat bagus, tapi kalau dilihat trennya setelah Agustus, September naiknya berat banget ya, kecil sekali tidak signfikan kalau dibanding bulan-bulan sebelumnya," tutur Novie.

Sebagai informasi, pada 13 November 2020 lalu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan PSBB yang lebih ketat dari masa transisi. PSBB ini akan berlaku selama 14 hari mulai Senin, 14 September 2020.

Sebabnya, Anies menilai data-data perkembangan wabah Covid-19 mulai terjadi kenaikan pesat, baik dari tingkat penyebaran maupun jumlah kematian yang meningkat drastis. Bahkan, dia mengkhawatirkan makin terbatasnya jumlah tempat tidur rumah sakit untuk isolasi pasien Covid-19.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: