Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Perpanjang Lagi PSBB Transisi

Anies Perpanjang Lagi PSBB Transisi Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif selama 14 hari. Sehingga terhitung perpanjangan waktunya mulai 23 November sampai 6 Desember 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan perpanjangan PSBB Transisi berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

"Pemprov DKI Jakarta dapat memperpanjang ataupun menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," kata Anies di Jakarta, Ahad (22/11) malam.

Keputusan tersebut diambil pemprov karena berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman.

Akan tetapi semua pihak harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan, mengingat dalam laporan harian kasus positif di Jakarta mencapai rekor baru, yaitu 1.579 kasus Sabtu (21/11).

"Kondisi tersebut jangan sampai membuat kita semakin abai dan tidak disiplin. Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Ke depan, kami akan semakin memasifkan penegakan aturan atas protokol kesehatan dan kami berharap masyarakat proaktif bila mengetahui pelanggaran," kata dia.

Masyarakat juga tidak perlu khawatir untuk melaporkan bila merasa terpapar atau bergejala.

"Ini adalah ikhtiar bersama. Kami tekankan kembali, tetap disiplin protokol kesehatan. Covid-19 masih ada," ucap Anies.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: