Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eits, Malaysia Terapkan Lockdown Total, Mulai Awal Juni hingga...

Eits, Malaysia Terapkan Lockdown Total, Mulai Awal Juni hingga... Kredit Foto: Unsplash/Mkjr
Warta Ekonomi, Kuala Lumpur -

Sidang Khusus Majelis Keselamatan Negara (MKN) mengenai pengurusan COVID-19 yang dipimpin Perdana Menteri Malaysia, Tan Sri Muhyiddin Yassin telah memutuskan untuk melaksanakan penutupan penuh sektor sosial dan ekonomi atau lockdown total fase pertama di seluruh negara, selama 14 hari mulai 1 Juni 2021 hingga 14 Juni 2021.

Kantor Perdana Menteri Malaysia, Jumat (28/5/2021), menyampaikan sepanjang tempo ini semua sektor tidak dibenarkan untuk beroperasi kecuali sektor ekonomi dan layanan penting (essential economic and service sector) yang akan disampaikan daftarnya oleh Majelis Keselamatan Negara.

Baca Juga: Malaysia Kunci Negara untuk Ketiga Kalinya, Jam Operasi Mal dan Restoran Dipangkas

"Keputusan ini dibuat setelah mempertimbangkan situasi terkini penularan COVID-19 di Malaysia dengan jumlah kasus harian telah melebihi 8.000 kasus dan kasus aktif melebihi 70.000 kasus," katanya.

Hingga saat ini sebanyak 2.552 orang telah meninggal dunia akibat wabah ini dan jumlah kematian semakin meningkat.

"Keberadaan varian-varian baru yang lebih ganas dengan kadar penularan yang tinggi juga turut memengaruhi keputusan hari ini," katanya.

Dengan peningkatan kasus-kasus harian yang menunjukkan tren kenaikan secara lebih mendadak sejak terakhir ini, kapasitas rumah sakit di seluruh negara untuk merawat penyakit COVID-19 semakin terbatas.

"Sekiranya lockdown fase pertama ini berhasil mengurangkan kasus-kasus harian COVID-19, pemerintah akan melaksanakan lockdown fase kedua, yaitu dengan membenarkan pembukaan kembali beberapa sektor ekonomi yang tidak melibatkan perkumpulan yang besar serta boleh mematuhi penjarakan fisik," katanya.

"Lockdown fase kedua ini akan dilaksanakan untuk tempo empat minggu selepas fase pertama berakhir.

"Setelah berakhirnya lockdown fase kedua, langkah seterusnya ialah memasuki fase ketiga, yaitu melaksanakan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) seperti pada masa sekarang, dimana aktivitas sosial tidak dibenarkan, dan hampir semua sektor ekonomi dibenarkan beroperasi tunduk kepada SOP yang ketat, serta kehadiran secara fisik di tempat kerja dibatasi," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: