Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

1 Pegawai Positif Corona, KPU Terapkan WFH

1 Pegawai Positif Corona, KPU Terapkan WFH Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Kebijakan ini diambil menyusul adanya seorang pegawai KPU yang dinyatakan positif terjangkit Covid-19.

"KPU telah mengonfirmasi bahwa satu pegawai KPU, tenaga ahli KPU telah dinyatakan positif Covid-19 pada tanggal 20 Juli 2020, setelah dilakukan Swab Test yang dilakukan pada tanggal 17 Juli 2020 di Puskesmas Tebet," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa persnya, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga: Ya Allah, 20 Karyawan Bank Sumsel Babel Positif Covid-19

Arief menegaskan tenaga ahli KPU itu sebelumnya masuk dalam kategori Orang Dalam Pengawasan (ODP). Hal tersebut terkait status istrinya yang telah terlebih dahulu dinyatakan positif COVID-19 pada tanggal 16 Juli 2020 dari hasil pemeriksaan di RSPI Soelianti Soeroso.

Dia melanjutkan sejak tanggal 16 Juli 2020 pegawai tersebut telah memohon izin untuk tidak masuk kantor di KPU untuk mengantisipasi penularan, dan pada tanggal 20 Juli 2020 dipastikan yang bersangkutan positif COVID-19 dalam kategori Orang Tanpa gejala (OTG).

"Seluruh pegawai KPU akan melaksanakan WFH mulai tanggal 21 hingga 24 Juli 2020, kecuali bagi mereka yang harus menjalankan tugas," pungkasnya.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: