Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pandemi Belum Kelar, Kenaikan Cukai Rokok Ideal Segini di 2022

Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah kalangan menyatakan kenaikan cukai rokok tahun 2022 yang ideal adalah di bawah 10 persen. Kenaikan cukai sebesar ini dipercaya mampu memenuhi keseimbangan empat faktor yang selama ini menjadi pertimbangan pemerintah yakni pengendalian konsumsi, pemberantasan rokok ilegal, tenaga kerja, dan penerimaan negara.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad baru-baru ini menyatakan kondisi pandemi COVID-19 belum stabil dan masih membebani daya beli masyarakat yang berpotensi menekan produksi.

“Kenaikan 9%-10% cukup moderat, bahkan bisa lebih rendah,” ungkap Tauhid kepada media di Jakarta, Jumat (3/12/2021). Baca Juga: Soal Kebijakan Cukai 2022, Dengerin Nih Harapan Pekerja-Pekerja SKT

Menurut Tauhid, angka tersebut telah mencakup asumsi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan. Pemerintah telah menetapkan target pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sebesar 5,2%-5,8% dengan inflasi tahunan sebesar 3%. Situasi ini semakin diperkuat oleh data yang memperlihatkan bahwa tingkat prevalensi rokok juga berada dalam tren penurunan.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan cukai rokok sudah mengalami kenaikan signifikan dalam rentang 2017-2019. 

“Kalau dari sisi industri, kami khawatir muncul rokok-rokok ilegal karena cukai yang cukup tinggi. Otoritas fiskal perlu melihat juga keseimbangan industri dari sisi risiko munculnya rokok ilegal,” kata Hariyadi. Baca Juga: Petani dan Buruh Harus Kembali Bersiap Dihantam oleh Bogem Keras Kenaikan Tarif Cukai

Keberadaan rokok ilegal selama ini telah menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan. Pemerintah menargetkan tingkat peredaran rokok ilegal dapat ditekan hingga angka 3%. Penurunan rokok ilegal tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan penerimaan negara dari cukai yang tahun depan ditargetkan sebesar Rp 203,9 triliun.

Ekonom UI Eugenia Mardanugraha mengungkapkan, di masa pandemi ini negara memang membutuhkan penerimaan untuk mendukung berbagai program pemulihan ekonomi nasional. Namun, pemerintah semestinya jangan fokus pada penerimaan saja, karena kenaikan cukai berapapun besarannya tidak akan membantu untuk menutupi defisit akibat resesi ekonomi yang sebabkan pandemi.

“Fokusnya jangan pada kenaikan cukai. Kenaikan cukai rokok seharusnya tidak hanya soal penerimaan saja, tapi utamanya soal implikasi pada pekerja dan petani harus diperhatikan,” tukasnya.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: