Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

IDI Ingatkan Pentingnya Karantina: Enggak Mau Lagi 2.000 Orang Meninggal

IDI Ingatkan Pentingnya Karantina: Enggak Mau Lagi 2.000 Orang Meninggal Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi -

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof Zubairi Djoerban, menyampaikan, warga negara Indonesia (WNI) yang pulang dari luar negeri, apalagi dari negara yang kasus Covid-nya tinggi, wajib mengikuti karantina agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid di Indonesia. Dia menegaskan, semua kalangan wajib menjalankan ini.

Baca Juga: Puan Gusar: Jangan Ada Kompromi Terhadap Aturan Karantina

"Apakah mahasiswa, tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang pulang, apalagi wisatawan asing, perlakuannya sama. Walaupun sudah vaksinasi dua kali, tetap wajib karantina. Kalau hasil tes (PCR) negatif di hari kelima, bisa keluar," kata dia pada Kamis (14/10).

Jika masih positif, lanjut Zubairi, maka karantina diperpanjang selama lima hari sampai hasil tes negatif. Dia mengingatkan, aturan pemerintah itu wajib diikuti dan bila tidak diikuti maka ada sanksinya.

Wajibnya karantina ini berdasarkan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 yang ancaman pidananya satu tahun. Selain UU ini, kewajiban karantina bagi orang-orang dari luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ngeri! Mengonsumsi Suplemen Multivitamin Setiap Hari Aman? Ternyata Oh Ternyata...

Aturan itu menyebut, pelaku perjalanan internasional, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara (WNA), wajib menjalani karantina selama 5x24 jam setibanya di Indonesia. Para pelaku perjalanan internasional juga wajib melakukan tes ulang RT-PCR setibanya di Indonesia.

"Karantina ini sifatnya wajib. Ini penting banget dan wajib berlaku untuk semua orang. Kan kita enggak mau kayak kemarin, tahu-tahu meninggal 2.000 orang, rumah sakit penuh semua, IGD-nya pun enggak bisa karena sudah antre panjang. Kita tentu enggak mau itu terjadi," ujarnya.

Baca Juga: Separuh Sasaran Vaksinasi COVID-19 Nasional Telah Mendapatkan Suntikan Dosis Pertama

"Pemerintah untuk menjaga rakyatnya itu maka membuat aturan yang wajib kita ikuti. Bahkan kita juga tahu, rapat di tingkat presiden dan menteri itu di-swab dulu. Artinya, menjaga penularan itu kewajiban kita semua," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, selebgram Rachel Vennya kabur dari proses karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet di Pademangan Jakarta Utara, usai berlibur dari luar negeri. Kodam Jaya menemukan oknum anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, yang diduga mengatur agar Rachel lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri.

Baca Juga: Anggota DPR Hampir Ngamuk Soroti Kasus Kabur dari Karantina Artis yang Baru Pulang dari Amerika

Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non prosedural oleh oknum anggota TNI Pengamanan Bandara Soetta berinisial FS. FS diketahui mengatur agar Rachel dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: