Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Boleh Nonton Bioskop, Protokol Kesehatan Jadi Syarat Mutlak!

Boleh Nonton Bioskop, Protokol Kesehatan Jadi Syarat Mutlak! Kredit Foto: Antara/Idhad Zakaria
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali sampai 20 September 2021. Mengingat semakiin baiknya perkembangan penanganan pandemi Covid-19, sejumlah kelonggaran pun telah ditetapkan oleh pemerintah.

Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa salah satu penyesuaian tersebut ialah mulai dibukanya operasional bioskop. Sejumlah syarat pun ditetapkan sejalan dengan izin operasi bioskop selama pandemi Covid-19. Luhut menegaskan, hal yang terpenting ialah penerapan protokol kesehatan secara ketat dan implementasi aplikasi PeduliLindungiBaca Juga: Dengan Mental yang Sehat, Imunitas Menjadi Kuat

"Kondisi situasi Covid-19 semakin baik serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat dalam periode minggu ini," pungkasnya pada Senin, 13 September 2021 kemarin.

Selain itu, bioskop hanya diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan itu pun hanya untuk wilayah PPKM level 3 dan level 2. Nantinya, pengunjung bioskop wajib melakukan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki bioskop.

Pembukaan kembali operasional bioskop disambut positif oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno. Ia berharap, kembali beroperasinya bioskop dapat menjadi katalis bagi industri perfilman di Indonesia.

"Ini diharapkan akan semakin menggiatkan industri perfilman dan promosi ini diharapkan kembali bangkitkan semangat industri film," ungkap Sandi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: