Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Update: Syarat Kartu Vaksin Hanya Diwajibkan untuk Perjalanan di Wilayah Level 3 dan 4

Update: Syarat Kartu Vaksin Hanya Diwajibkan untuk Perjalanan di Wilayah Level 3 dan 4 Kredit Foto: Instagram/Wiku Adisasmito
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan aturan terkini mengenai perjalanan dalam negeri hanya mewajibkan syarat kartu vaksin minimal dosis pertama untuk wilayah Jawa-Bali serta daerah level 3 dan 4. Perjalanan di daerah yang tidak termasuk dua kategori tersebut tidak membutuhkan kartu vaksin sebagai persyaratannya.

"Sementara bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dari dan ke daerah level 1 dan 2 hanya wajib menunjukkan hasil negatif antigen atau PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," ujar Wiku dalam keterangan pers virtual di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (27/7/2021).

Baca Juga: Banyak Daerah Belum Kebagian Vaksin Covid-19, Kemenkes: Stok Vaksin Kita Baru 30 Persen

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19. SE tersebut berlaku efektif per 26 Juli 2021 sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Kemudian, Wiku menjelaskan bagi pelaku perjalanan di dalam satu wilayah aglomerasi hanya diwajibkan untuk menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Sementara, lanjut Wiku, pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun akan dibatasi untuk sementara waktu.

Terkait ketentuan perjalanan warga negara asing (WNA), Wiku mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 terkait pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku efektif sejak 21 Juli 2021.

Berdasarkan Permenkumham tersebut, WNA dilarang masuk ke wilayah Indonesia kecuali bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak dari alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

"Permenkumham ini diberlakukan untuk mencegah masuknya varian Covid-19 yang berasal dari luar Indonesia," tukasnya.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: