Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Guru Sebar Video Kerusuhan PPKM Level 3, Kini Terancam 10 Tahun

Guru Sebar Video Kerusuhan PPKM Level 3, Kini Terancam 10 Tahun Kredit Foto: Antara/Seno
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Lampung mengungkap kasus penyebaran video hoaks dengan menangkap seorang oknum guru asal Kota Metro, Provinsi Lampung, berinisial G bin NOK (51).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra di Bandarlampung, Jumat, menyampaikan, kasus ini bermula pada Kamis (15/7) pukul 22.00 WIB Tim Subdit V Ditreskrimsus mengetahui postingannya di Youtube dengan nama akun Guntoro TwentyOne berupa video yang diberi judul "Demo pedagang di pusat perbelanjaan".

Dalam keterangan video bahwa kejadian tersebut berada di wilayah Pasar Metro Pusat, Lampung, dan setelah Tm Siber Polda Lampung melakukan pengecekan bahwa berita tersebut tidak benar dan dapat dipastikan bahwa video tersebut adalah bohong atau hoaks.

Kemudian tim melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan oleh pelaku.

Kemudian pada Jumat (16/7), tim dipimpin oleh Ipda Romi Azhari menangkap seorang terduga pelaku G bin NOK di rumahnya, setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu unit HP warna hitam merek Redmi 9C yang digunakan pelaku untuk mengunggah video tersebut ke kanal Youtube “Guntoro TwentyOne” kemudian terduga pelaku dibawa ke Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: