Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Warga Jabodetabek Jangan Bandel Ya! Kapolri Bakal Terus Perketat Libur Lebaran di Wilayah Aglomerasi

Warga Jabodetabek Jangan Bandel Ya! Kapolri Bakal Terus Perketat Libur Lebaran di Wilayah Aglomerasi Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pengawasan ketat akan dilakukan di beberapa wilayah aglomerasi dan tempat-tempat wisata yang berpotensi ramai dikunjungi, saat libur Idul Fitri 1442 Hijriyah/ 2021 Masehi.

"Hari ke depan kegiatan di wilayah aglomerasi terjadi arus silaturahmi dan kunjungan tempat wisata, maka dilakukan protokol kesehatan secara ketat," ujarnya di pos penyekatan KM 31 Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Juga: Transportasi di Wilayah Aglomerasi Tetap Beroperasi untuk Kebutuhan Esensial

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menambahkan, untuk pengawasan ketat ini, Polda Metro Jaya akan menerjunkan personel untuk melakukan pengamanan di tempat-tempat wisata.

Nantinya, personel di pos pengamanan itu akan memantau bagaimana kapasitas di tempat wisata tersebut. Jika sudah melebihi kapasitas yang ditentukan, akses menuju tempat wisata akan dilakukan penutupan.

"Kalau pos pengamanan sudah katakan bahwa tempat wisata sudah penuh, maka saya akan menutup akses menuju tempat wisata tersebut untuk hindari kerumunan wisata tersebut," kata Sambodo. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 5 Tahun 2021 tentang pengendalian aktivitas masyarakat dalam pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) pada masa libur Idul Fitri 1442 Hijriah.

Dalam seruan Anies itu, disebutkan bagi para pelaku usaha, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan, mal, warung makan, rumah makan, kafe restoran dan bioskop untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai pukul 21.00 WIB.

Hal itu bisa dilakukan bagi zona hijau dan kuning yang bisa membuka rumah makan atau kafe. Sedangkan, bagi daerah yang masuk zona merah dan oranye itu tidak diperkenankan alias ditutup sementara.

Kemudian, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab kawasan wisata  atau tempat rekreasi untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai jam 21.00 WIB.

"Kemudian untuk kawasan wisata, maksimal pengunjung 30 persen dan hanya menerima pengunjung ber-KTP setempat, jadi tempat wisata di Bogor hanya menerima pengunjung dari Bogor, tempat wisata di Jakarta hanya menerima pengunjung ber-KTP Jakarta," kata Anies awal pekan ini.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: