Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte meminta Majelis Hakim agar bisa dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri ke Rutan Mako Brimob, Depok.
Hal itu disinggung Hakim dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Napoleon Bonaparte dengan agenda pembacaan nota pembelaan.
Hakim mengungkapkan, pada 16 Februari 2021 pihaknya telah menerima surat yang diajukan tim penasihat hukum Napoleon Bonaparte berkenaan dengan permohonan agar terdakwa dapat dipindahkan tempatnya di tahan yaitu semula ditahan di Rutan Bareskrim dan memohon agar dipindahkan ke Rutan Mako Brimob.
"Ada beberapa alasan yang dikemukakan, antara lain adanya peningkatan penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan tempat terdakwa ditahan, itu intinya dan dalam surat disebutkan bahwa telah ada tahanan yang meninggal dunia karena terpapar COVID-19," ujar hakim ketua M Damis dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat Senin (22/2/2021).
Jaksa pun menjawab bahwa ditahannya Napoleon di Bareskrim saat ini masih dalam keadaan baik-baik saja bahkan sidang berjalan dengan baik. Namun menurut Jaksa, jika Napoleon dipindah ke Mako Brimob akan menyusahkan terlebih jarak yang ditempuh cukup jauh.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: