Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Hukuman untuk Orang yang Menolak Disuntik Vaksin Covid-19

Ini Hukuman untuk Orang yang Menolak Disuntik Vaksin Covid-19 Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo telah menjalani vaksinasi Covid-19 perdana buatan perusahaan asal China, Sinovac, pada Rabu, 13 Januari 2021 di Istana Negara, Jakarta, yang menandai dimulainya program vaksinasi massal Covid-19 di Indonesia.

Program vaksinasi Covid-19 telah mulai dilaksanakan. Pihak yang menolak untuk divaksinasi bisa terancam hukuman penjara.

Baca Juga: Vaksinasi Dimulai, Fahira Idris: Kampanyekan dengan Persuasif, Simpatik, dan Kreatif

Pada saat diskusi webinar nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang diselenggaran PB IDI. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej mengatakan, merujuk UUD 1945 dan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, mayarakat selain mendapatkan hak terjaminnya kesehatan, juga memiliki kewajiban untuk mewujudkan serta meningkatkan derajat kesehatan pribadi dan masyarakat setinggi-tingginya.

Karena itu, vaksinasi yang merupakan program pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat menjadi suatu kewajiban untuk mendukungnya.

Mengacu Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," kata Wamenkumhan Edward OS Hiariej dalam webinar online, Sabtu (9/1/2021).

Edward menuturkan, ada kewajiban bagi setiap warga negara untuk mematuhi berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kekarantinaan kesehatan.

"Kemudian, ketika pemerintah menyatakan bahwa vaksin Covid-19 adalah kewajiban namun jika ada warga negara tidak mau divaksin maka bisa dikenakan sanksi, bisa denda, penjara, atau bisa juga keduanya," tutur Wamenkumham.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: