Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gak Kaleng-kaleng, Tim Pemburu Covid-19 Segel Lokasi Hiburan Usai Tahu Hal Ini Terjadi

Gak Kaleng-kaleng, Tim Pemburu Covid-19 Segel Lokasi Hiburan Usai Tahu Hal Ini Terjadi Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Pemburu Covid-19 Jakarta Pusat menggelar patroli pembubaran kerumunan massa di wilayah Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto langsung memimpin apel tersebut.

Dalam kegiatan itu, aparat gabungan TNI, Polri, dan Pemerintah Kota Jakarta Pusat ini sempat membubarkan sejumlah kelompok remaja di kawasan Jalan Medan Merdeka Timur, tepatnya di depan Stasiun Gambir.

Baca Juga: Kekecewaan Satgas Covid-19 soal Naiknya Zona Merah dan Menipisnya Zona Hijau

Menjelang akhir pekan, para remaja ini membentuk kerumunan hingga mencapai puluhan orang di seputaran Jalan Medan Merdeka atau kawasan Monas. Mereka secara bergantian balapan liar dengan sepeda motornya.

Kombes Heru Novianto mengatakan, kegiatan ini dillaksanakan oleh Tim Pemburu Covid-19 ditambah dari Gartap, yang melakukan penindakan di Tempat-tempat yang dianggap rawan pelanggaran protokol kesehatan dan penyebaran Covid-19.

"Tadi kami sudah mutar, di jalan ada kerumunan kami bubarkan, sehingga tidak ada kerumunan massa lagi. Kalau memang nanti ada yang melanggar Peraturan Gubernur maupun Peraturan Daerah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, kami akan melakukan tindakan tegas," kata Heru, di sela-sela patroli pencegahan Covid-19 di Jakarta Pusat.

Terkait kerumunan para remaja yang sering berkumpul di kawasan sekitar Monas, Heru menjelaskan, bahwa pihaknya akan membubarkan.

"Jadi di tempat mereka nongkrong yang tidak ada kepentingan, kami imbau untuk kembali, mengingat waktu sudah tengah malam dan penyebaran Covid-19 di Jakarta ini juga masih cukup tinggi," jelasnya.

Tak hanya berpatroli di jalan, Tim Pemburu Covid-19 juga mendatangi sejumlah tempat hiburan. Di Wilayah Sawah Besar, Tim Pemburu Covid-19 yang terdiri dari Tiga Pilar bersama gabubgan Garnisun mendapati dua tempat hiburan yang melanggar aturan PSBB transisi.

Atas pelanggaran tersebut, Tim Pemburu Covid-19 Jakarta Pusat melakukan penyegelan selama 1 x 24 jam. Selain itu, pihak pengelola kedua tempat hiburan malam ini diberikan surat panggilan untuk menghadap ke kantor Walilota Jakarta Pusat.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: