Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemprov Bolehkan Warga Jakarta Gelar Resepsi Pernikahan, Asal...

Pemprov Bolehkan Warga Jakarta Gelar Resepsi Pernikahan, Asal... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan warga dimungkinkan menggelar resepsi pernikahan di rumah dan pemukiman perkampungan saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi pada masa pandemi COVID-19.

"Sejauh itu dilakukan dengan protokol pencegahan COVID-19, itu (resepsi di rumah) dimungkinkan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin.

Untuk melakukan resepsi pernikahan di rumah, Riza mengatakan warga bisa menggelar dengan syarat mengirimkan proposal ke Pemprov DKI Jakarta untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Dimungkinkan, makanya kami minta sebelum diadakan (resepsi) mengajukan proposal. Itu kan bisa dilakukan umpamanya di balai rakyat, kelurahan juga bisa, masjid juga bisa. Di tempat-tempat pertemuan, masjid bisa, musala bisa," ujarnya.

Berbeda dengan resepsi di gedung, pihak pengurus gedung dan panitia pernikahan harus mengajukan izin untuk mengadakan resepsi, namun untuk resepsi pernikahan di rumah bisa mengajukan proposal secara perorangan.

"Iya tentu yang mengajukan perorangan dong, kan yang ajukan bisa perorangan kalau di rumah-rumah, perkampungan, yang penting semua ajukan proposal sesuai ketentuan," tutur politisi Partai Gerindra itu.

Meski demikian, Riza maupun pihak Pemprov DKI Jakarta belum menjelaskan mengenai skema resepsi pernikahan yang digelar di rumah atau perkampungan.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: