Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berkaca dari Idul Fitri dan Libur HUT RI, Hati-hati Covid-19 Masih Mengintai

Berkaca dari Idul Fitri dan Libur HUT RI, Hati-hati Covid-19 Masih Mengintai Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satgas COVID-19 mengingatkan akan dampak libur panjang pada pekan depan. Masyarakat diimbau untuk tidak keluar rumah sepanjang libur panjang.

Sebab, berkaca pada libur panjang Idul Fitri dan libur kemerdekaan pada Agustus lalu, terjadi kenaikan kasus positif di tingkat nasional. 

Dijelaskan, Juru Bicara Satgas COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito pada libur kemerdekaan kasus kumulatif harian dan mingguan naik sebesar 58-118 persen sejak libur panjang pada pekan ketiga Agustus dengan rentang waktu 10-14 hari.

Sedangkan pada libur Idul Fitri, kasus kumulatif harian dan mingguan naik sebesar 69-93 persen sejak libur Idul Fitri dengan rentang waktu 10-14 hari. Selain itu, kenaikan absolut positif rate atau hasil tes positif sebesar 3,9 persen dalam dua minggu secara nasional.

"Hal ini dipicu terjadinya kerumunan di berbagai lokasi yang dikunjungi masyarakat selama masa liburan dan ketidakpatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan," kata dia dalam laporan media harian, seperti ditayangkan di chanel YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa 20 Oktober 2020.

Wiku menyampaikan bagi masyarakat mendesak harus berada di luar rumah selana liburan maka selalu patuhi protokol kesehatan menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan dan hindari kerumunan.

"Keputusan untuk keluar rumah harus diputuskan secara matang dan mempertimbangkan risiko yang ada," kata Wiku.

Satgas juga mendorong agar masyarakat yang menerima tamu selama liburan untuk menjalankan protokol 3M, menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan di rumah.

"Meski tamu merupakan dari keluarga tetap pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan karena kita tidak tau keluarga kita sebelumnya bertemu dengan siapa," ujarnya.

Ketiga satgas mendorong perusahaan melakukan langkah antisipatif bagi karyawannya yang bepergian selama masa liburan. Perusahaan didorong mewajibkan karyawan keluar kota melapor agar dapat di data perusahaan terutama yang memutuskan bepergian ke wilayah orang atau merah.

Selain itu perusahaan dan kantor mendorong karyawannya melakukan isolasi mandiri jika mengalami gejala COVID-19 setelah libur panjang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: