Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alokasi Anggaran Covid-19 Dipertanyakan, IPO: Bisa Saja Negara Gagal

Alokasi Anggaran Covid-19 Dipertanyakan, IPO: Bisa Saja Negara Gagal Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mempertanyakan anggaran ratusan triliun yang digunakan untuk penanganan virus corona (Covid-19).

Anggaran yang jumlahnya berubah-ubah itu juga dipandang sebagai ironi karena tidak bisa membayar masyarakat yang ingin melakukan rapid test corona. Contohnya yang dialami para santri yang akan kembali ke pesantren.

Baca Juga: Rapid Test Tetap Bayar Meski Anggaran Membengkak, KH Cholil: Ke Mana Uang Ratusan Triliun Itu?

Direktur Indonesia Public Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, juga berpendapat sama. Dia juga mempertanyakan alasan pemerintah yang tetap membiarkan masyarakat membayar sendiri biaya rapid test.

"Bisa saja negara yang gagal mengalokasikan anggaran, sekaligus gagal menertibkan praktik di lapangan," ujar Dedi, Senin (22/6/2020).

Menurut Dedi, kondisi ini makin menyakitkan masyarakat. Apalagi anggaran ratusan triliun itu tidak dapat dipertanggungjawabkan karena Perppu yang telah menjadi undang-undang terkait penanganan Covid-19 memiliki imunitas hukum sehingga membebaskan para pengguna anggaran untuk sewenang tanpa ada konsekuensi hukum.

"Barangkali, kondisi itulah wabah sesungguhnya," ujarnya.

Untuk itu, Dedi berharap pemerintah harus menegaskan kembali anggaran yang luar biasa besar itu digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

"Jangan ada kutipan berapa pun kepada seluruh warga negara yang mengalami paparan Covid-19," katanya.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: