Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Vaksinasi Jadi Kunci Umrah di Tengah Pandemi

Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Arab Saudi telah mengizinkan jemaah dari luar negaranya untuk melakukan ibadah umrah mulai 10 Agustus 2021. Hal itu menjadi angin segar bagi calon jemaah umrah di Tanah Air, namun ada beberapa ketentuan mesti dijalankan.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, saat ini, lebih dari 5 ribu jemaah dari luar Arab Suadi telah melakukan umrah. Sedangkan jemaah dari Indonesia masih belum diizinkan berangkat ke Tanah Suci.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Suadi mengeluarkan, kebijakan tentang persyaratan pemberangkatan umrah, antara lain melengkapi dosis vaksinasi Covid-19 yang telah diakui Pemerintah Arab Suadi.

"Melampirkan sertifikat vaksinasi, yang diakui oleh Pemerintah Arab Saudi dan telah dilegalisasi oleh otoritas resmi pemerintah asal jemaah. Usia dibatasi dari 18 tahun ke atas," kata Zainut dalam webinar bertajuk Ibadah Umrah dibuka, Sudah Siapkah Kita? di Hotel Aston Kartika Grogol, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Para calon jemaah umrah juga perlu melakukan, entri data jemaah ke dalam sistem elektronik paling lambat 24 jam, sebelum kedatangan di Arab Saudi. Jemaah umrah yang sampai di Tanah Suci harus dikarantina.

"Kapasitas transportasi dibatasi 50 persen, juga kapasiras hotel dibatasi jam pertama hanya 2 orang," tutur Zainut.

Dalam kesemapatan tersebut, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia memang belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Pemerintah Arab Suadi tentang kebijkan ibadah umrah. Indonesia terus melakukan komunikasi, konsolidasi dan terus melakukan lobi-lobi kepada otoritas Arab Saudi.

Untuk vaksin Sinovac sendiri yang banyak digunakan oleh Pemerintah Indonesia, sebenarnya sudah diakui oleh WHO dan Pemerintah Arab Saudi. Namun, memang harus ada kewajiban divaksin booster.

"Harus ada kewajiban divaksinasi booster. Sehingga harus ada vaksin tambahan vaksin kepada calon jemaah haji yang menggunakan Sinovac," terang Zainut.

Terkait karantina 14 hari di negara ketiga sebelum masuk ke Arab Suadi, tentu sangat memberatkan biaya dan penggunaan waktu di Arab Saudi.

Pemerintah Indonesia telah beberapa kali telah melakukan pertemuan dengan pelaku usaha dan maskapai penerbangan, untuk merespon kebijakan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19.

"Kementerian Luar Negeri terus melakukan ikhtiar-ikhtiar, upaya diplomasi dan pendekatan kepada Pemerintah Arab Saudi untuk membuka larangan jemaah umrah bagi Indonesia," jelas mantan Waketum MUI itu.

Kementerian Kesehatan juga telah melakukan vaksinasi dosis lengkap kepada masyarakat Indonesia. Paling penting yang diperhatikan ialah sinkronisasi data QR code pada sertifikat vaksin dapat terbaca oleh Pemerintah Arab Saudi.

Mengetahui situasi itu, President Director PT. Sharia Multifinance Astra Inung Widi Setiadj menyatakan, bahwa kesiapan pihaknya ada tiga yang menjadi fokus melihat perkembangan di Arab Saudi terkait umrah.

"Pertama, tergantung dari kebijakan pemerintah dan Kemenag terkait aturan bebepergian ke luar negeri di masa pandemi. Kebijakan karantina seperti 14 ke negara ketiga sebelum ke Arab Saudi, sangat berat. Itu akan sulit dipasarkan di Indonesia," tutur Inung.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: