Pemerintah memutuskan kebijakan larangan bagi warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia diperpanjang. Pelarangan sementara WNA ini seharusnya akan berakhir pada 14 Januari 2021 mendatang.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah memperpanjang larangan WNA masuk ke Indonesia hingga 14 hari ke depan.
Baca Juga: Sudah Tak Boleh Ada WNA yang Injakkan Kaki di Indonesia, Eh Ada 13 yang Lolos
"Bapak Presiden menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang. Jadi diperpanjang 2 kali 7 hari sehingga tentu 14 hari lagi diberlakukan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (11/1/2021).
Airlangga mengatakan, perpanjangan larangan ini diambil setelah melihat perkembangan kasus pandemi Covid-19 secara akumulasi di Indonesia telah menembus 828.026 orang dengan tingkat kesembuhan 82,3% dan tingkat kematian 2,93%.
"Setelah libur panjang di akhir Oktober terjadi kenaikan sampai dengan pasca libur Natal dan tahun baru. Kasus harian telah tembus 10 ribu. Melihat data ini, penting untuk meningkatkan kedisplinan masyarakat. Pemerintah akan terus mendorong operasi yustisi," tegas politisi Golkar itu.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, penutupan dilatari informasi mutasi virus SARS-CoV-2 yang telah menyebar di sejumlah negara di dunia.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: