Satpol PP Pasar Minggu menindak 310 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Oktober hingga 11 November 2020. Mereka terjaring giat tertib masker di wilayah Kecamatan Pasar Minggu selama masa PSBB Transisi.
Kasatpol PP Kecamatan Pasar Minggu, Jumingke Sihole mengatakan, aksi tertib masker merupakan salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Keciduk Satpol PP Tak Batasi Jumlah Pengunjung, Kafe Ini Bayar Denda Rp5 Juta, Tunai!
"Giat tertib masker ini rutin kami gelar setiap hari, " kata Jumingke dikutip beritajakarta.
Dari 310 pelanggar ini, Satpol memberikan sanksi kerja sosial kepada 284 orang dengan membersihkan sampah dan 26 diberi sanksi denda administrasi.
"Secara keseluruhan, trennya cenderung mengalami penurunan. Kesadaran masyarakat untuk selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah semakin tinggi," tandasnya.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: