Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eks Komisioner KPU sebut Bencana Besar Tinggal Tunggu Waktu saat Pilkada Dipaksa Digelar

Eks Komisioner KPU sebut Bencana Besar Tinggal Tunggu Waktu saat Pilkada Dipaksa Digelar Kredit Foto: Antara/Ampelsa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu tetap kukuh melanjutkan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Namun sikap tersebut memantik kekecewaan dari Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit).

“Tundalah dulu. Ini yang kelihatannya tidak menjadi perhatian DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu. Mereka seperti oke-oke saja, padahal ini membahayakan,” singgung pendiri Netgrit, Hadar Navis Gumay dalam dalam diskusi daring, Selasa (22/9/2020).

Hadar mendorong agar penyelenggaraan pilkada sebaiknya ditunda. Namun, penundaan tersebut bukan dimaksudkan bahwa pilkada ditunda hingga pandemi Covid-19 selesai atau ditemukannya vaksin.

Baca Juga: Maksa Pilkada Tetap Dilaksanakan, KAMI Ingatkan Pemerintah Jangan Keras Kepala!

“Jangan berpikiran pilkada itu ditunda sampai pandemi selesai. Bukan begitu. Itu keliru. Kami ingin pilkada dilaksanakan di waktu kita sudah siap menyelenggarakan dengan model yang pertemuan atau berkerumunan itu tidak dibolehkan. Itu maksudnya,” tuturnya.

Mantan Komisioner KPU tersebut menilai tujuan penundaan pilkada dalam rangka untuk menjamin keselamatan dan kesehatan publik. Bukan sebaliknya, malah memunculkan klaster baru yang berujung menjadi bencana besar.

“Tunda dulu beberapa waktu, mungkin 3-6 bulan. Benahi dulu peraturannya. Banyak hal, misalnya, model pemberian suara secara keliling, e-rekap, sanksi yang berat (paslon) sehingga dibatalkan. Ini model yang tidak cukup dibuat hanya dalam PKPU, tapi harus dalam undang-undang. Jadi, itulah yang harus dilakukan,” tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: