Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Siapkan Bilik Khusus bagi Terduga Positif Covid

KPU Siapkan Bilik Khusus bagi Terduga Positif Covid Kredit Foto: Antara/Irwansyah Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan KPU RI menyiapkan bilik khusus di setiap tempat pemungutan suara (TPS) bagi pemilih yang diduga memiliki gejala COVID-19 pada pemungutan suara Pilkada 2020.

"Jadi, bagi pemilih yang suhu tubuhnya ketika diperiksa di atas 37 derajat akan dipersilakan memilih di bilik khusus yang telah disediakan itu," kata Lidartawan saat menjadi narasumber dalam Webinar Sosialisasi PKPU No 5 Tahun 2020, di Denpasar, Senin.

Selain itu, lanjut dia, petugas juga akan memfasilitasi pemilih tersebut untuk memasukkan surat suaranya ke kotak suara.

Baca Juga: KPU Tetap Keukeuh Maksa Pilkada Meski di Tengah Pandemi

Menurut Lidartawan, langkah penyediaan bilik tersendiri bagi pemilih dengan suhu tubuh di atas normal tersebut merupakan salah satu langkah yang direncanakan KPU RI untuk mencegah munculnya klaster baru COVID-19 di TPS, di samping nantinya juga diterapkan berbagai protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Jika sebelumnya jumlah pemilih maksimal di satu TPS itu 800 orang, maka kini sudah diatur bahwa satu TPS maksimal hanya 500 orang. Dengan penambahan TPS ini, tentu saja menyebabkan pembengkakan anggaran yang luar biasa, namun itu akan dibiayai melalui APBN," ucapnya pada acara yang diselenggarakan KPU Kota Denpasar tersebut.

Melalui dana APBN, kata dia, nantinya juga difasilitasi penyediaan alat pelindung diri yang akan digunakan oleh para KPPS untuk di TPS, maupun yang disiapkan untuk pemilih.

Lidartawan mengatakan rencananya setiap pemilih akan diberikan selop tangan dan untuk penandaan menggunakan tinta akan dilakukan dengan ditetes atau disemprotkan pada kuku pemilih.

"Yang jelas di TPS nanti juga disiapkan fasilitas alat untuk mencuci tangan dan tentu saja akan diatur untuk menjaga jarak antarpetugas maupun dengan pemilih," ujarnya pada webinar yang juga diikuti oleh jajaran Bawaslu Kota Denpasar, penggiat kepemiluan, kalangan media, dan sejumlah LSM itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: