Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MAKI Desak Kejagung: Sita Seluruh Aset Terdakwa Jiwasraya!

MAKI Desak Kejagung: Sita Seluruh Aset Terdakwa Jiwasraya! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyita seluruh aset terdakwa dari hasil rampokan megakorupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Koordinator MAKI, Boyamin, meminta supaya aset yang disita oleh Kejaksaan Agung kepada terdakwa seharusnya sama dengan nilai kerugian negara. "Kerugian negara nantinya sekitar Rp30 triliun. Maka, aset yang disita seharusnya sama dengan itu," terangnya kepada wartawan, Senin (21/9/2020).

Baca Juga: Aksi Sri Mulyani Disorot Said Didu: Bu Menkeu, Jiwasraya Itu Dirampok, Kok Dibantu 20 T?

Dengan menyita seluruh aset terdakwa, kata Boyamin, bisa menjadi modal pemerintah untuk melaksanakan restrukturisasi di tubuh Jiwasraya. Karena pada dasarnya, aset-aset milik terdakwa itu diperoleh dari nasabah.

"Artinya, jika Jiwasraya akan melakukan restrukturisasi, otomatis aset akan menjadi milik nasabah untuk proses dikembalikan dari Jiwasraya," jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah memilih opsi restrukturisasi untuk menyelamatkan polis Jiwasraya melalui pendirian perusahaan baru bernama Indonesia Finansial Group (IFG) Life di bawah PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).

Pendirian IFG Life itu membutuhkan dana sebanyak Rp24,7 triliun. Salah satunya, pemerintah sudah menegaskan akan mencairkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebanyak Rp20 triliun kepada BPUI. Namun saat ini, Jiwasraya mencatatkan defisit ekuitas sebesar Rp37,7 triliun karena kondisi aset yang buruk serta pengelolaan produk asuransi yang tidak optimal. Akibatnya, Jiwasraya menanggung total liabilitas atau kewajiban sebesar Rp54 triliun.

Oleh karena itu, Boyamin mendorong supaya aset-aset milik terdakwa menjadi milik negara untuk membantu restrukturisasi. "Aset menjadi milik negara khususnya Jiwasraya. (Kejagung) harus tetap memburu aset-aset terdakwa termasuk yang di luar negeri," tandasnya.

Seperti diketahui, saat ini terdapat enam terdakwa yang asetnya tengah diincar, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. 

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: