Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tarik Investor, Jabebaka Terapkan Layanan Satu Pintu

Tarik Investor, Jabebaka Terapkan Layanan Satu Pintu Kredit Foto: Jababeka
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Jababeka terus memberikan berbagai fasilitas kemudahan untuk investor. Salah satunya adalah kemudahan memperoleh perizinan satu pintu, yaitu Jababeka Focus to Accelerate Services atau J-FAST.

President Director of PT Jababeka Infrastruktur, Tjahjadi Rahardja, mengatakan, J-FAST merupakan layanan terpadu satu pintu Jababeka Infrastruktur bagi investor yang mendirikan perusahaan.  Apakah itu Izin mendirikan Bangunan (IMB), Hak Guna Bangunan (HGB), Izin Usaha Tetap atau Izin Usaha Industri, dan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Baca Juga: Jababeka Group Bersama Tenant & BWJ Tebar Masker Gratis

"Seluruh proses perizinan itu dilakukan dalam waktu 1X24 Jam. Kami bantu proses perizinan baik proses IMB, izin lingkungan, hingga pendirian perusahaan. Jadi, investor sudah bisa langsung membangun," kata Tjahjadi, di Kawasan Industri Jababeka, baru-baru ini.

Tak hanya itu, J-FAST juga bisa membantu penyusunan maupun pelaporan dokumen-dokumen yang diwajibkan oleh pemerintah, seperti dokumen Upaya Kelola Lingkungan atau Upaya Pemantauan Lingkungan, Rencana Kelola Lingkungan atau Rencana Pemantauan Lingkungan, laporan pemantauan lingkungan (Semester). Bahkan, J-FAST juga menyediakan jasa menganalisa laboratorium & lingkungan yang dibutuhkan perusahaan dalam mendirikan pabrik atau laporan.

Sementara itu, Head of business development J-FAST, Muhammad Ayub Arwin, menambahkan bahwa hadirnya J-FAST bertujuan agar waktu para investor tidak habis untuk urusan administrasi atau mengurus dokumen perizinan sehingga produktivitas mereka tidak terganggu.

"Kami sadar bahwa waktu perusahaan sangat berharga. Mereka tak ingin produktivitas perusahaan mereka terganggu. Untuk itulah, JFAST hadir. Semua urusan perizinan JFAST yang akan urus dan perusahaan tinggal terima beres saja," ucapnya.

Menurut Ayub, jasa yang JFAST tawarkan mempertimbangkan aspek kelayakan, standar, dan tersertifikasi sehingga laporan yang dibuat bisa dipertanggungjawabkan.

"Kami selalu mengedepankan value 3T kepada klien kami, yaitu Terpercaya, Terjamin, dan Terlengkap. Kami terjamin karena jasa yang kami tawarkan semua punya sertifikasinya, jadi bukan kami yang bikin sendiri. Kemudian terpercaya karena memiliki lokasi kantor J-FAST yang jelas dan berbadan hukum, artinya bisa dipertanggungjawabkan. Sekarang kan cuma modal bisa mengurus dokumen, orang dengan gampang mengaku konsultan. Tapi siapa yang menjamin kalau uangnya tidak dibawa lari?" terang Ayub.

Selanjutnya Terlengkap karena JFAST menyediakan semua jasa yang dibutuhkan untuk perusahaan berdiri atau beroperasi. Semua layanan JFAST berdasarkan dari peraturan yang berarti dibutuhkan semua perusahaan. Selain itu, pendekatan yang dilakukan JFAST dengan konsumen melalui Customer Relationship Management System sehingga pelanggan bisa memantau project yang sedang dikerjakan JFAST.

"Jadi kalau perusahaan Anda memakai jasa kami, mereka akan diberikan akun untuk melihat progres pekerjaan secara real time via website. Di sana mereka bisa melihat project mereka, progres kerja, dan biayanya. Semua transparan dan terbuka. Tidak bakal ada biaya tambahan di belakang. Semua sudah clear di depan," terang Ayub.

Adapun JFAST merupakan salah satu anak perusahaan Jababeka Group. Didirikan sejak tahun 2008 yang awalnya hanya melayani perusahaan yang menjadi tenant di Kawasan Industri Jababeka Cikarang, tapi sejak tahun 2018 sudah menerima PO (purchase order) dari kawasan industri lain, seperti di Cikarang, Bekasi, Karawang, dan sekitarnya.

Tertarik menggunakan jasa JFAST untuk mengurus perizinan perusahaan Anda? Silakan kunjungi https://jfast.jababekainfra.com/. Atau hubungi call center JFAST di: 0811-1718-321.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: