Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Berencana Bui Peminum Alkohol, Perusahaan Bir di Bawah Naungan Bang Anies Kena Batunya

Pemerintah Berencana Bui Peminum Alkohol, Perusahaan Bir di Bawah Naungan Bang Anies Kena Batunya Kredit Foto: Unsplash/rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rancangan undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang dibuat pada tahun 2015 kembali dibuka kembali oleh Badan Legisslasi (Baleg) DPR RI. Dimana, dalam RUU Minol dalam Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol disebutkan bila sanksi pidana akan menghantui para peminum atau orang yang mengonsumsi minuman beralkohol, berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

Kabar tersebut nampaknya memberikan dampak negatif terhadap pergerakan saham emiten produsen minuman beralkohol, termasuk PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang saat ini dipimpin Anies Baswedan

Baca Juga: Assalamualaikum Pak Anies! Untung Produsen Birnya Melayang Hingga Ratusan Miliar Nih

Baca Juga: Lho Kok? Elon Musk Banting Stir Bisnis Minuman Alkohol?

Dari data perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) terlihat jika saham pemilik merek dagang bir anker dan Carlsberg di Indonesia ini anjlok 10 poin atau 0,2% hingga ditutup di posisi terendahnya Rp4.110 per saham. Saham DLTA ditransaksikan senilaai Rp181 juta saham hingga sempat menanjak ke posisi Rp4.230 per saham. 

Tak hanya Dekta Djakarta, hak yang sama juga menimpa saham PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) produsen bir Bintang dan Heineken di Indonesia ini terjungkal 275 poin atau 3,1% ke harga Rp8.725 per saham dari Rp9.000 per saham. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: