Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai Kudus Uji Coba Produksi Kawasan Industri Hasil Tembakau

Bea Cukai Kudus Uji Coba Produksi Kawasan Industri Hasil Tembakau Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bea Cukai turut menyaksikan uji coba produksi barang kena cukai (BKC) berupa sigaret kretek mesin oleh Koperasi Jasa Sigaret Langgeng Sejahtera selaku pengusaha kawasan industri hasil tembakau (KIHT), Jumat (2/10/2020).

Hal ini dilaksanakan setelah perusahaan tersebut memperoleh izin sebagai kawasan industri hasil tembakau yang tertuang pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/WBC.10/2020 tanggal 13 Juli 2020. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY, Padmoyo Tri Wikanto, dan Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, menyaksikan langsung uji coba tersebut.

Baca Juga: Tingkatkan Layanan, Bea Cukai Tanda Tangani MoU dengan Pemkab Jepara

Menurut Gatot, mesin pelinting yang berada di Koperasi Sigaret Langgeng Sejahtera rencananya akan digunakan bersama dengan perusahaan rokok lain yang juga berada di KIHT Kudus.

"Kerja sama antarperusahaan di dalam KIHT merupakan salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah melalui KIHT ini sehingga perusahaan rokok yang tidak mempunyai mesin pelinting tetap dapat memproduksi rokok jenis sigaret kretek mesin," jelasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (5/20/2020).

Dengan uji coba produksi yang telah dilaksanakan, Gatot berharap KIHT dapat menunjang kegiatan produksi bagi perusahaan-perusahaan sehingga dapat mendukung, mengembangkan, dan meningkatkan daya saing industri kecil dan menengah pada sektor hasil tembakau.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: