Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bila China Terapkan UU Keamanan Nasional Baru di Hong Kong, Amerika Mengecam! Begitu Kata . . . .

Bila China Terapkan UU Keamanan Nasional Baru di Hong Kong, Amerika Mengecam! Begitu Kata . . . . Kredit Foto: FoxNews
Warta Ekonomi, Bogor -

Amerika Serikat (AS) mesti memimpin dunia untuk mengecam China, bila mereka mengimplementasikan kebijakan keamanan nasional baru di Hong Kong; begitu kata kandidat Presiden AS dari Partai Demokrat, Joe Biden.

Seruan itu muncul setelah Beijing mengumumkan Undang-undang (UU) yang berpotensi merusak otonomi Hong Kong. Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Mike Pompeo juga menyebut langkah parlemen China itu sebagai bencana. Presiden AS Donald Trump memperingatkan, Washington akan bereaksi sangat keras terhadap semua upaya oleh Beijing untuk mengontrol Hong Kong.

“Kita harus menyeru seluruh dunia untuk mengecam aksi mereka, mengkritik Trump untuk diam pada isu hak asasi manusia (HAM),” kata Biden pada CNBC.

Baca Juga: Trump Diduga Lakukan Pembelaan Sekaligus Promosi Obat Malaria

 

"Yang dilakukannya adalah mendorong para penjahat dan diktator, yang pada kenyataannya, saya pikir presiden memiliki semacam kedekatan," ujar Biden.

China dengan cepat menjadi fokus dalam pemilu presiden AS. Trump dan Biden mengucurkan dana jutaan dolar pada iklan kampanye sebelum pemilu presiden 3 November.

Kampanye Trump menyebut Biden tidak akan cukup keras pada China saat menjadi presiden. Kampanye Trump juga memanfaatkan semakin meningkatnya kebencian pada China terkait wabah virus corona.

 

Namun Biden menganggap Trump membantu China dengan merusak hubungan AS dengan aliansi dan mengurangi peran serta pengaruh AS di berbagai lembaga internasional.

Tindakan China dapat memicu unjuk rasa baru di Hong Kong setelah demonstrasi tahun lalu yang menyeret kota itu dalam krisis terburuk sejak penyerahan kota itu pada China 1997.

 

Demonstran pro-demokrasi selama beberapa tahun menentang ide UU keamanan nasional, menganggapnya dapat merusak otonomi Hong Kong, jaminan “satu negara, dua sistem” yang telah berlaku dua dekade terakhir.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: