Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Untungnya Kapolri Pendengar yang Baik, Langsung Cabut Larangan Media Beritakan Kekerasan Aparat

Untungnya Kapolri Pendengar yang Baik, Langsung Cabut Larangan Media Beritakan Kekerasan Aparat Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seharian kemarin, Polri jadi sasaran kritik banyak orang terkait surat edaran yang dikeluarkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Poin yang dipermasalahkan soal larangan “media beritakan kekerasan aparat”. Untungnya, Kapolri sekarang gampang diingetin, juga pendengar yang baik, sehingga, poin yang banyak dikritik itu, langsung dicabutnya.

Telegram atau Surat Edaran (SE) itu dikeluarkan Senin (5/4) dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021. SE itu, ditujukan pada Kapolda dan Kabid Humas di lingkungan Polri.

Baca Juga: Akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Meminta Maaf...

Ada 11 poin yang tertera dalam SE tersebut. Apa isinya? Pertama, melarang media massa menyiarkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

Kedua, media dilarang menyiarkan rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka. Ketiga, tidak boleh menayangkan secara rinci peristiwa rekonstruksi. Keempat, tidak memberitakan secara rinci reka ulang kejahatan dari sumber pejabat kepolisian maupun fakta pengadilan.

Kelima, tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan atau kejahatan seksual. Keenam, menyamarkan wajah identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya serta orang yang diduga para pelaku dan keluarganya. Ketujuh, menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku kemudian korban dan keluarga pelaku kejahatan bagi anak di bawah umur. Kedelapan, melarang media massa menayangkan secara rinci adegan atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.

Kesembilan, tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang. Kesepuluh, penangkapan pelaku kejahatan tidak melibatkan media massa dan tidak boleh disiarkan secara langsung. Terakhir, tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Sehari dikeluarkan, telegram itu langsung menuai banyak kritik di dunia maya maupun dunia nyata. Ketua Komnas HAM , Choirul Anam mengingatkan, Kapolri tidak bisa mengatur media.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: