Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemda Didorong Percepat Implementasi Program Sejuta Rumah

Pemda Didorong Percepat Implementasi Program Sejuta Rumah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengajak pemerintah daerah (Pemda) untuk menyiapkan strategi pembangunan perumahan yang tepat bagi masyarakat.

Selain itu, sinkronisasi program perumahan antara Pemda dan pusat diharapkan dapat meningkatkan penyediaan perumahan melalui Program Sejuta Rumah (PSR).

Baca Juga: Kementerian PUPR Kebut Program Padat Karya Tunai

"Pemda mulai saat ini harus memiliki strategi yang tepat dalam pembangunan perumahan untuk masyarakatnya," ujar Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan PUPR, Dwityo Akoro Soeranto, di Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Dwityo mengatakan, kegiatan sinkronisasi dan koordinasi program perumahan pusat dan daerah ini merupakan bagian dari proses penjaringan program dan rencana penganggaran yang dilaksanakan Dirjen Perumahan KemenPUPR. Dalam kegiatan tersebut, dilaksanakan juga koordinasi membahas penyusunan dan penyiapan strategi perencanaan program perumahan Tahun Anggaran 2022 agar lebih efektif dan efisien.

"Saat ini, Pemda dapat mengajukan usulan program perumahan melalui Sistem Informasi Usulan Pembangunan Perumahan (Sibaru). Pengajuannya dilaksanakan oleh petugas dari dinas perumahan daerah," tambahnya.

Sibaru atau Sistem Informasi Bantuan Perumahan merupakan suatu sistem berbasis elektronik dan daring (online) yang dirancang untuk mendukung proses bisnis di lingkungan Ditjen Perumahan mulai dari tahap pengusulan bantuan, monitoring pelaksanaan, sebaran hasil pelaksanaan, hingga akhirnya bantuan tersebut dihuni dan/atau diserahterimakan ke calon penerima manfaat.

Sibaru yang dimiliki Direktorat Jenderal Perumahan PUPR merupakan salah satu sistem pendukung pelaksanaan program strategis nasional program sejuta rumah.

"Melalui sistem ini, kami ingin mempermudah, mempersingkat, dan membantu penerima manfaat bantuan perumahan seperti pemerintah daerah, masyarakat, serta pengembang dalam proses pengajuan pengusulan program perumahan yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: