Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dianggap Melanggar Konstitusi, JokPro yang Mulai 'Berkibar' Harus Diberi Ketegasan oleh Pemerintah

Dianggap Melanggar Konstitusi, JokPro yang Mulai 'Berkibar' Harus Diberi Ketegasan oleh Pemerintah Kredit Foto: Instagram/Joko Widodo
Warta Ekonomi -

Peneliti Utama Indonesia Political Opinion (IPO) Catur Nugroho menyoroti gerakan sukarelawan Jokowi-Prabowo atau JokPro 2024. 

Menurut dia, kelompok ini jelas menentang konstitusi yang selayaknya segera dihentikan oleh pemerintah. 

Baca Juga: Jokowi dan Anies Divonis Bersalah Terkait Polusi Udara Jakarta

"Sampai sekarang, UUD 1945 Pasal 7 masih mengatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama lima tahun," beber Catur, Jumat (17/9). 

Catur menjelaskan dengan adanya gerakanan yang mendukung Jokowi kembali menjadi presiden, tentu melanggar pasal tersebut. 

Oleh karena itu, dia mendesak pemerintah untuk segera bertindak tegas kepada kelompok tersebut. 

"Ketika ada kelompok yang yang mencoba menentang UUD 1945, pemerintah seharusnya bisa tegas menghentikan ini, baik dari Presiden Jokowi atau melalui Menko Polhukam," jelasnya. 

Menurutnya, Menko Polhukam Mahfud MD seharusnya bisa turun tangan menindaklanjuti gerakan tersebut. 

Baca Juga: Soal Kapal Perang China yang Masuk Natuna, Puan Sampaikan Hal Ini ke Jokowi

Sebab, kata dia, Presiden Jokowi sudah berulang kali menentang tidak akan kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2024. 

"Pak Mahfud ini seharusnya lebih tegas terhadap gerakan JokPro yang jelas bertentangan dengan konstitusi," imbuhnya. (*)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: