Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendengar Kritik Pedas Amnesty International yang Soroti UU Cipta Kerja Indonesia

Mendengar Kritik Pedas Amnesty International yang Soroti UU Cipta Kerja Indonesia Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Berlin -

Di tengah persiapan sebagai negara mitra pada pameran internasional Hannover Messe 2021 yang akan digelar secara digital pada 12-16 April di Jerman, Amnesty International mengkritik pemerintah Indonesia yang dinilai telah sangat membatasi hak-hak para buruh di negaranya.

Dalam siaran pers yang diterima Deutsche Welle pada Jumat (09/04) Amnesty menuliskan bahwa Undang Undang Cipta Kerja yang disahkan pada tahun 2020 sebagai "Langkah mundur yang serius dibandingkan dengan standar sosial dan ketenagakerjaan yang telah dicapai di Indonesia sebelumnya.”

Baca Juga: Menyiksa! Amnesty International Nilai Penjara Bisa Bunuh Perlahan Alexei Navalny

Menurut Amnesty, UU Cipta Kerja ini merupakan ancaman besar bagi jaminan ketenagakerjaan mendasar seperti upah standar yang adil, kondisi kerja yang aman, dan jam kerja yang layak.

Salah satu yang menjadi poin kritik organisasi nonpemerintah yang bergerak di bidang hak asasi manusia ini adalah masalah buruh anak yang masih banyak dijumpai di perkebunan kelapa sawit di Indonesia.

"Amnesty International telah mendokumentasikan di perkebunan kelapa sawit bahwa banyak pekerja diberikan beban kerja yang sangat tinggi, yang hampir tidak dapat mereka tanggung, dan akhirnya hanya menerima upah minimum yang sudah rendah,” ujar Esther Hoffmann, pakar Indonesia pada Amnesty International Jerman, dalam siaran pers.

"Untuk mencapai target, anggota keluarga lainnya juga harus bekerja, termasuk anak-anak.”

Dalam kritik tersebut, Amnesty International juga secara langsung menyinggung perusahaan asal Jerman untuk memastikan bahwa perusahaan mitra mereka di Indonesia tidak melanggar hak asasi manusia dan standar ketenagakerjaan yang fundamental. Lebih lanjut, pemerintah dan pihak usaha juga dinilai perlu lebih serius memperhatikan masalah hak asasi manusia.

Upaya sehatkan iklim bisnis

Menanggapi kritik tersebut, Duta Besar Indonesia untuk Jerman Arif Havas Oegroseno mengatakan UU tersebut tujuan akhirnya adalah untuk menciptakan lapangan kerja dan melindungi hak-hak asasi manusia.

"Melindungi UKM dan koperasi. Jadi masyarakat kecil kalau ingin membuat perusahaan, company itu gampang ga dipersulit… Tidak harus melakukan pungli di sana sini. Ujungnya adalah untuk menciptakan lapangan kerja itu sendiri dan ini justru malah untuk melindungi hak-hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi indonesia, dijamin oleh undang-undang ham kita, dijamin oleh ratifikasi kita terhadap hak sipil politik dan hak ekonomi, sosial, budaya,” ujar Havas kepada DW Indonesia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: