Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Partai Surya Paloh: UU Ciptaker Bukan untuk Hapus Kewenangan Daerah

Partai Surya Paloh: UU Ciptaker Bukan untuk Hapus Kewenangan Daerah Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warta Ekonomi -

Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menilai kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) untuk menata ulang kewenangan daerah, bukan menghapusnya. Tujuan utamanya adalah menarik dan mempermudah investor masuk.

Hal itu disampaikan anggota Dewan Pakar Partai Nasdem, Syahrul Yasin Limpo dalam diskusi Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Dewan Pakar Partai Nasdem di Jakarta, belum lama ini.

"Penataan ulang kewenangan daerah ini sejalan dengan filosofi Undang-Undang Ciptaker. Aturan ini untuk memberi kemudahan usaha sehingga calon investor tak lari ke negara lain," katanya.

Baca Juga: UU Ciptaker Klaster Lingkungan, Mantan Menteri LHK: Bukan untuk Rugikan Pekerja dan Lingkungan

Yasin Limpo mengungkapkan bahwa saat ini aturan dan birokrasi menghambat investasi. "Jika dibiarkan, kita bisa kalah bersaing dengan Vietnam yang lebih kompetitif," ungkapnya.

Menteri Pertanian ini mengakui, dengan disahkannya UU Ciptaker, khususnya mengenai kewenangan daerah, muncul berbagai isu dan spekulasi yang kurang tepat. Bahkan, ada yang mempertentangkan dengan otonomi daerah.

"Ini semua harus dijawab dan dijelaskan dengan jernih. Karena itu, dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) harus dijelaskan dan diangkat peran dan kewenangan daerah," katanya.

Sebagai mantan kepala daerah yang pernah menjabat bupati, wakil gubernur, dan juga gubernur, Yasin Limpo mengaku paham benar bagaimana suasana psikologis para kepala daerah dalam menyikapi UU Ciptaker. Karena itu, asas desentralisasi harus tetap dijaga dan pemerintah pusat bisa men-drive daerah.

"Dalam RPP, kita juga harus mempunyai framework, bagaimana pemerintah pusat membuat syarat-syarat soal kewenangan. Lalu daerah tetap diberi ruang untuk tetap memiliki kewenangan, baik dalam perizinan maupun mengatur tata ruang," sarannya.

Selain itu, dia juga mengingatkan, jangan sampai ada manuver-manuver sempit dalam penyusunan RPP. "Ini yang harus kita kawal benar," ujar Doktor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini.

Menurutnya, dalam UU Ciptaker, pemerintah pusat berwenang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) untuk penyelenggaraan penataan ruang. Sedangkan penataan ruang oleh pemerintah daerah harus mengacu pada NSPK yang telah dibuat pemerintah pusat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: