Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kekerasan dalam Demontrasi adalah Bentuk Kriminal

Oleh: C. Suhadi, Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja)

Kekerasan dalam Demontrasi adalah Bentuk Kriminal Kredit Foto: Dok. Pribadi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Demo penolakan terhadap RUU Omnibus Law yang terjadi beberapa hari banyak menyita perhatian masyarakat luas. Selain menampilkan kekerasan dan arogansi para pendemo, juga tidak kalah serunya ada dalang dibalik demo tersebut.

Pembuktian dalang demo biasanya agak sulit di usut, tapi untuk kali ini agak terang benderang baunya.  Baca Juga: Puja-puji Omnibus Law Mulia, Nyali Jenderal Gatot Mulai Ciut?

Selain bagi-bagi duit yang di pertontonkan, via medsos juga tertangkapnya foto mobil partai di tengah-tengah masa. Barang kali ini bukan kebetulan tapi memang sudah masuk skenario besar. 

Diawali dengan video call Ketum partai yang pernah berkuasa dengan anggotanya di DPR pada saat pengesahan RUU Omnibus Law. Dan, dalam video yang viral itu sang Ketum memerintahkan agar menolak pengesahan dan WO dari arena rapat paripurna DPR RI.  Baca Juga: Sebut Tujuan Omnibus Law Mulia, Pentolan KAMI Gatot Jadi Jubir Negara?

Jadi kalau melihat dari gambaran diatas, demo dan WO nya Demokrat adalah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari gerakan buruh untuk menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Apakah segampang itu menolak RUU yang akan di sahkan? Mungkin bagi orang yang tidak paham akan menjadi pembenar, tapi tidak bagi yang paham. 

Pembuatan UU tidak hanya pada saat RUU akan di sahkan di paripurna DPR, akan tetapi ada perjalanan dan berliku. 

Pertama berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”), kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang (“UU”) ada pada Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”).

Selanjutnya, di dalam Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 diatur bahwa setiap Rancangan Undang-Undang (“RUU”) dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. 

Bahwa perlu diketahui, sebelum RUU masuk dalam pembahasan juga harus ada kajian akademisi dari perguruan tinggi, karena harus ada kajian akademisi itu artinya RUU bukan hanya asal buat yang dapat menyengsarakan rakyat banyak, kecuali ruu berkiatan badan anggaran. Setelah itu tiap tiap komisi membahas masalah RUU yang dilanjutkan dengan rapat gabungan komisi. Artinya semua komisi terlibat yang berkaitan dengan rancangan undang undang. Kemudian rapat selanjutnya adalah rapat legislasi.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: