Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jumlah Halaman UU Cipta Kerja Berubah-Ubah, DPR: Itu Editing Legal

Jumlah Halaman UU Cipta Kerja Berubah-Ubah, DPR: Itu Editing Legal Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, meluruskan sejumlah pemberitaan yang berkembang terkait pengesahan UU Cipta Kerja. Azis mengatakan jumlah halaman dalam naskah final UU Cipta Kerja sebanyak 812 halaman. Namun dalam naskah final tersebut, isi dari UU hanya setebal 488 halaman.

"Simpang siur mengenai jumlah halaman ada yang 1.000 sekian ada yang 900 sekian secara resmi kami lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan laporan dari bapak Sekjen DPR netting jumlah halaman sebanyak 812 halaman," kata Azis, Selasa, 13 Oktober 2020.

Baca Juga: DPR Setor UU Ciptaker 812 Halaman ke Jokowi, Pengamat: Dibaca Dulu Sebelum Tanda Tangan

Jumlah halaman yang kerap berubah, kata Azis, bukan berarti substansinya berubah. Tetapi lebih karena faktor pengaturan ukuran kertas dan perapian penulisan saja.

"Ketika dilakukan pengetikan dalam arti editing secara legal, setelah tadi malam di-net oleh bapak sekjen dan jajaran jumlah halamannya adalah 812 halaman di mana termasuk di dalamnya adalah penjelasan," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa dalam proses pembuatan UU Cipta Kerja sebanyak 9 fraksi yang ada di DPR turut menyerahkan inventarisasi masalah dan ikut membahasnya dan sepakat untuk dibawa ke pembahasan tingkat I.

Meskipun dalam perjalanannya ada dua fraksi yang menolak, UU Cipta Kerja tersebut tetap disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020. Sejak saat disahkan, DPR memiliki waktu 7 hari kerja untuk menyerahkan UU yang telah disahkan tersebut kepada presiden untuk diundangkan.

"Berdasarkan mekanisme tata tertib DPR sudah di dalam pasal 164 bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memiliki jangka waktu 7 hari pada saat setelah rapat tingkat 2 DPR," ujar Azis.

Baca Juga: Bahlil: Draf Final RUU Ciptaker Besok Diserahkan ke Pemerintah

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: