Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Setor UU Ciptaker 812 Halaman ke Jokowi, Pengamat: Dibaca Dulu Sebelum Tanda Tangan

DPR Setor UU Ciptaker 812 Halaman ke Jokowi, Pengamat: Dibaca Dulu Sebelum Tanda Tangan Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi -

Badai protes yang datang bertubi-tubi tak mampu membendung perjalanan UU Cipta Kerja. Hari ini, Rabu (14/10/2020), DPR akan menyetorkan naskah final UU yang disingkat Ciptaker itu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tebal naskah final tersebut sebanyak 812 halaman.

Terkait hal tersebut, pengamat komunikasi politik Universitas Paramadina Hendri Satrio mencoba mewanti-wanti Presiden Jokowi untuk membaca terlebih dahulu naskah undang-undang tersebut dengan teliti. Kalaupun tidak ada waktu, Presiden bisa meminta menterinya menjelaskan, terutama pasal-pasal yang dikeluhkan rakyat.

"Sebab, dalam kondisi seperti ini, penting menjawab keluhan rakyat," katanya di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga: Demo Tolak Omnibus Law Berhari-hari, Satgas: Diprediksi Kasus Meningkat dalam Waktu Dekat

Dia mengingatkan, jangan sampai kejadian lima tahun silam terulang. Saat itu, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (PP) Nomor 39/2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

PP ini kemudian menjadi polemik karena Presiden memberikan tambahan uang muka pembelian kendaraan bagi para pejabat di tengah kondisi ekonomi sulit. Setelah heboh, Jokowi mengaku tak membaca lebih dulu PP itu, tapi langsung menandatangani.

"Mestinya, kali ini Presiden menelaah betul. Jangan sampai kejadiannya seperti beberapa tahun lalu. Kalau Presiden enggak punya waktu, minta menterinya membacakan, terutama hal-hal sensitif yang dipertanyakan rakyat. Enggak bisa cuma di permukaan, harus detail. Bedanya apa sama undang-undang sebelumnya, itu harus dicek juga," pesan Hendri.

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, sependapat dengan Hendri. Dia mengakui, memang sulit bagi Presiden Jokowi yang amat sibuk harus membaca 812 halaman. Tapi, tetap Presiden perlu mempelajari naskah tersebut dengan seksama.

"Undang-Undang ini memicu banyak penilaian kritis, bahkan penolakan. Presiden harus tahu isinya. Ini memang bukan pekerjaan teknis, tapi karena keadaan faktual ini maka menurut saya baik sekali kalau Presiden membaca dan mengerti betul isinya. Itu penting," ulas Margarito.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: