Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Politisi PDIP: Kebutuhan Mendesak Apa? Pemerintahan Jokowi Belum Ada Opsi Perppu

Politisi PDIP: Kebutuhan Mendesak Apa? Pemerintahan Jokowi Belum Ada Opsi Perppu Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Presiden Joko Widodo diminta agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu lantaran masifnya penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Elite partai politik barisan pendukung pemerintah pun memberikan tanggapan.

Politikus PDIP, Arteria Dahlan, mengatakan mesti ada tiga syarat dalam kegentingan yang memaksa jika presiden menerbitkan perppu. Untuk syarat pertama, kata dia, keadaan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang.

Arteria bilang untuk ketenagakerjaan masih memiliki UU yang masih eksis ditambah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang pengupahan.

"Kebutuhan mendesaknya saat ini apa? Menyelesaikan masalah hukum yang mana? Kalau masalah ketenagakerjaan, masalah ketenagakerjaan kan Undang-Undangnya masih eksis, kemudian ditambah Cipta Kerja. Kita punya PP 78 plus empat atau lima PP yang dilahirkan pasca Cipta Kerja," kata Arteria, Selasa, 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Dicap Menteri Terbaik Jokowi, Prabowo: Saya Kok Agak Was-was

Pun, menurutnya begitupun dengan syarat kedua yaitu UU yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum. Atau masih ada UU, tapi tidak memadai. Untuk syarat kedua ini ia nilai juga tak tepat.

"Sekarang Undang-Undangnya eksis, bukan belum ada. Justru tambah gitu lho. Kekosongan hukum, kekosongan hukum yang mana? Justru sekarang berkepastian hukum. Undang-Undang belum memadai, sekarang memadai," jelas Anggota Komisi III DPR itu.

Kemudian, ia menekanan untuk syarat ketiga menyangkut kekosongan hukum yang tidak bisa diatasi dengan membuat UU secara prosedur biasa karena memakan waktu. Arteria bilang saat ini tak ada kekosongan hukum UU. Dia menambahkan jika ada perppu maka mesti ada persetujuan DPR yang justru memakan waktu.

"Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang PPP peraturan pembentukan perundangan itu mengatakan seandainya ada Perppu nanti itu akan diajukan ke DPR lagi dalam persidangan selanjutnya untuk didapatkan persetujuan," ujarnya. 

Ia menyebut untuk sekarang memang pemerintahan Jokowi belum ada pilihan untuk perppu. "Faktanya, sekarang pemerintah belum ada opsi untuk perppu," sebut Arteria.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: