Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Divonis Penjara Plus Denda, Mantan Pegawai Bank Permata Ajukan Banding

Divonis Penjara Plus Denda, Mantan Pegawai Bank Permata Ajukan Banding Kredit Foto: Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan pegawai PT Bank Permata Tbk, Ardi Sedaka, secara resmi menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dirinya yang dijatuhkan pada 3 September 2020 lalu.Pihak Ardi Sedaka memilih untuk mengajukan banding karena berharap dapat memperoleh keadilan serta penerapan azas hukum yang benar dan obyektif. “Keadilan belum kami peroleh di tingkat pengadilan pertama, padahal secara kasat mata telah terjadi rekayasa kriminalisasi, abuse of power, salah prosedur, dan salah penerapan pasal, namun ternyata tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,” ujar Kuasa Hukum Ardi Sedaka, Didit Wijayanto, Jumat (11/9).

Salah satu yang menjadi keberatan pihak Ardi Sedaka, menurut Didit, adalah lantaran pihak pengadilan masih tetap menggunakan Aturan BI tahun 1995 yang sudah tidak berlaku dan telah digantikan oleh Peraturan OJK tahun 2017. Dengan demikian, dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menurut pihak Ardi Sedaka sudah otomatis batal demi hukum. “Belum lagi seluruh saksi yang dihadirkan oleh JPU ternyata tidak mengetahui perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan oleh Ardi Sedaka. Dalam persidangan mereka menyatakan tidak tahu kenapa dijadikan saksi dalam perkara ini. Jadi bagi kami putusan di Pengadilan Jakarta tidak memberikan rasa keadilan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Didit.

Sebagaimana diketahui, Minggu (3/9) lalu PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana masing-masing tiga tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 3 bulan, kepada 8 mantan bankir Bank Permata karena dianggap terbukti melanggar Pasal 49 Ayat 2 huruf b Undang-Undang Perbankan. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Florensani Susana Kendenan, SH, MH, dengan anggota Arlandi Triyogo, SH, MH, dan Toto Ridarto, SH, MH. Menurut Jaksa, para terdakwa tidak menerima suap atau uang pelicin atas fasilitas kredit yang diperoleh MJPL. Perbuatan pidana yang disangkakan kepada para terdakwa, ungkap Jaksa kepada beberapa awak media setelah pembacaan tuntutan, justru lantaran mereka tak melakukan hal-hal yang sudah ditentukan dalam memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus yang melibatkan Bank Permata ini berawal ketika kredit yang diberikannya pada PT Megah Jaya Prima Lestari (MJPL) mulai macet di tahun 2017. Bank Permata lantas melaporkan debiturnya tersebut yang kemudian diadili dan dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman 23 bulan tanpa denda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa pengurus MJPL kemudian melaporkan balik Bank Permata ke OJK dengan tembusan ke Bareskrim Polri dan Bank Permata. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Polisi dengan menggeledah, menyita dan kemudian menetapkan 11 mantan direksi dan karyawan Bank Permata sebagai tersangka. “Ardi Sedaka dan tujuh mantan karyawan Bank Permata lainnya terkena peluru nyasar. Itu sebabnya perkara ini penuh dengan kejanggalan, cacat hukum, dan dipaksakan. Semua ini sudah dibuktikan dalam pengadilan, tetapi tidak menjadi pertimbangan,” tegas Didit.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Taufan Sukma
Editor: Taufan Sukma

Bagikan Artikel: