Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Kasus Bank Permata, IBI dan Perbanas Diminta Audiensi

Soal Kasus Bank Permata, IBI dan Perbanas Diminta Audiensi Kredit Foto: Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Salah satu terdakwa kasus debitur bermasalah yang menimpa PT Bank Permata Tbk, Ardi Sedaka, terus mendapatkan pembelaan dari sejumlah pihak. Diantaranya adalah Forum Komunikasi Alumnis SMA Kanisius Angkatan 1983 (CC83) dan Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) Angkatan 1983, yang merasa adanya kejanggalan atas proses hukum yang menimpa salah satu anggotanya tersebut. Atas kecurigaannya itu, kedua forum pun mengajukan permohonan audiensi kepada Ikatan Bankir Indonesia (IBI) dan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas).

Lewat forum tersebut, pihak forum alumni ingin menjelaskan secara detil dugaan kriminalisasi terhadap Ardi Sedaka. “Surat terbuka sudah kami sampaikan, yang intinya memohon adanya audiensi. Sebagai sesama alumni memang kami tidak lepas dari sikap subyektif untuk membela kawan kami. Namun secara obyektif kami mengidentifikasi adanya potensi moral hazard dari debitur nakal untuk mengkriminalisasi para bankir profesional dalam rangka melakukan penekanan atas kehendak mereka di luar batas wajar,” tulis CC83 dan Alumni FEUI 1983 dalam keterangan resminya, Selasa (28/7).

Upaya kriminalisasi ini, menurut pihak alumni, mulai menjadi instrumen baru dalam rangka meloloskan para debitur yang tidak taat pada aturan bisnis wajar. Pihak alumni juga mengidentifikasi bahwa kasus yang menggunakan Pasal 49 ayat 2b bukan kali ini saja terjadi, dan bisa saja terus terjadi bila tidak ada upaya dari komunitas perbankan dan para penegak hukum untuk mengambil tindakan. “Kami berharap IBI dan Perbanas dapat turut membela profesi dan kepentingan industri perbankan dengan melakukan langkah-langkah agar dapat mencegah kasus Ardi Sedaka ini menjadi preseden kelam dalam perbankan nasional," ujarnya.

Dalam pandangannya, kasus ini bisa berpotensi melahirkan trauma dan sikap paranoid bagi para bankir, mulai dari tingkat teratas sampai tingkat terbawah. Jika hal itu benar-benar terjadi, maka tentu bakal berpengaruh terhadap kinerja perbankan nasional dan bahkan juga menghambat iklim investasi karena menimbulkan risiko bisnis yang juga tinggi.

Sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya, kasusnya bermula dari laporan Bank Permata kepada Penegak Hukum atas salah satu debitur bermasalah di tahun 2017 silam. Meski para debitur sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya mereka berhasil ditangkap tim Buru Sergap (Buser) Bareskrim Polri pada November 2019 lalu. Saat ini para “debitur nakal” tersebut sudah diadili dan dinyatakan bersalah. Hal itu ternyata memicu laporan balik dari debitur nakal tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tembusan kepada Kabareskrim Polri. Laporan ini kemudian berkembang dan menyeret 11 orang mantan direksi dan karyawan Bank Permata menjadi tersangka dan 8 orang diantaranya telah menjadi terdakwa termasuk Ardi Sedaka. Ardi dan 7 terdakwa lainnya telah mendekam dalam tahanan kejaksaan/pengadilan sejak Juni 2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Taufan Sukma
Editor: Taufan Sukma

Bagikan Artikel: