Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menduga mantan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi kehilangan jabatannya karena memberi izin pada ormas Front Pembela Islam (FPI).
Alasan inilah yang menurutnya membuat Kemenag tak hadir dalam pernyataan bersama pembubaran Front Pembela Islam (FPI).
Pemerintah mengumumkan pembubaran FPI melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri SKB tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12/2020).
Baca Juga: Bertindak Semena-mena ke FPI, KAMI Nilai Kapolri Salah Gunakan Wewenang
Enam menteri yang menandatangani SKB tersebut antara lain Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Pol Boy Rafli Amar.
Baca Juga: Kapolri Larang Sebarkan Informasi Soal FPI, Kok Tercium Seperti Zaman Orde Baru Ya
"FPI itu ormas keagamaan makanya syarat dapat izinnya dari Kemenag, tapi kenapa Kemenag tidak dilibatkan dalam SKB. Apakah karena mantan Menag Fachrul Razi sudah keluarkan persetujuan perpanjangan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) bagi FPI, karena itu jangan-jangan beliau diganti dari posisi sebagai menteri," kata HNW pada Republika, Sabtu (2/1).
Dalam penelusuran Republika, Fachrul siap menjadi orang yang terdepan memperjuangkan perpanjangan SKT Front Pembela Islam FPI di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri