Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tegas Menag Fachrul: Paham Khilafah Nggak Dilarang, Namun…

Tegas Menag Fachrul: Paham Khilafah Nggak Dilarang, Namun… Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Agama, Fachrul Razi menyatakan bahwa paham khilafah tidak di larang di Indonesia. Sebab, menurutnya, saat ini tidak ada aturan hukum tertulis yang jelas melarang sistem tersebut.

“Khilafah itu nggak dilarang, belum ada undang-undang yang melarang khilafah, dan belum pernah ada Majlis Ulama yang menjelaskan bahwa khilafah itu terlarang.” ujarnnya seperti dilihat, di Chanel YouTube Kementerian PANRB, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga: Fix, Tak Ada Jejak Khilafah di Nusantara

Baca Juga: Anak Gus Dur: Percaya Khilafah Sama Saja Membubarkan Indonesia

Lanjutnya, ia mengatakan meski tidak dilarang, namun pemikiran ideologi Khilafah patut diwaspadai.

Sebab, menurutnya, hal tersebut akan menjadi bibit-bibit paham radikalisme. Untuk itu, dia menyarankan, agar dalam seleksi penerimaan Aparatus Sipil Negara (ASN), perlu diperketat.

“Saran saya, meskipun kita tidak lagi menetapkan ormas tertentu sebagai organisasi terlarang, tapi kalau organisasi itu telah diwaspadai, atau pemikiran tentang itu (Khilafah) diwaspadai sebaiknya tidak usah masukan di ASN.” ucapnya.

“Kemampuan kita yang mendeteksi mana ada pemikiran yang aneh-aneh seperti itu,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia menyebut ada berbagai cara paham Radikalisme masuk di tubuh ASN. Salah satunya melalui rumah-rumah ibadah.

“Cara masuk mereka gampang, pertama dikirim seorang anak yang good locking, penguasaan bahasa arabnya bagus, hafiz (penghafal Alquran), mulai masuk, tiba-tiba jadi imam, lama-lama orang di situ bersimpati, diangkat jadi pengurus masjid, kemudian mulai masuk di Kementerian dan lain sebagainya.” ucapnya.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: